Ortu Diringkus, Ini Cerita Pembuangan Bayi Hasil Hubungan Gelap

halopantura.com Jombang – Polisi telah mengamankan pasangan kekasih yang diduga orang tua dari si jabang bayi yang dibuang di teras rumah warga Desa Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Kamis (8/11/2018) kemarin.

Sejoli yang ditangkap adalah Yuda Setia Dandik (20), warga Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro dan Rika Nur Safitri (19), Desa Karangan, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.

Bayi yang dibuang itu merupakan hasil hubungan gelap yang dilakukan oleh keduanya. Dandik dan Rika sudah sekitar 4 tahun berpacaran sejak duduk di bangku SMK di Ngoro.

Namun, asmara yang terjalin telah keblablasan. Mereka sering melakukam hubungan suami istri di rumah Rika hingga hamil.

Ketika kandungan mulai membesar berusia 9 bulan, Dandik mengajak Rika untuk tinggal satu rumah di daerah Kasembon, Malang. Ditempat itu, mereka sambil membuka warung kopi.

Hingga akhirnya pada Selasa (6/11/18), sekira jam 07.45 WIB tersangka melahirkan anak perempuan di rumah seorang bidan di daerah Kasembon Malang. Bayi yang masih merah itu mempunyai berat badan 2,7 kg dan panjang 52 cm.

Karena panik tidak bisa merawat dan bayi tidak berdosa itu terus menangis, kedua pasangan muda sepakat dan memutuskan untuk membuang bayinya ke rumah mantan gurunya Said dengan alasan gurunya itu belum mempunyai anak.

Selanjutnya dengan mengendarai mobil rental, meluncur ke Desa Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Setelah sampai di rumah Said, mantan gurunya sekitar pukul 01.30 WIB, Dandik mengambil bayinya dari gendongan Rika.

Setelah itu ia meletakkannya di lantai depan rumah tersebut berikut dengan perlengkapan bayinya dan sepucuk surat yang ditulis oleh Rika.

Hingga keesokan harinya, Said mengetahui ada bayi di teras rumahnya. Penemuan bayi mungil itu kemudian diberitahukan ke perangkat desa hingga diteruskan laporkan ke Polsek Ngoro.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyo Budi membenarkan orang tua pelaku pembuang bayi telah ditangkap. Pelaku diamankan pada Senin (9/11/2018) kemarin.

“Benar, pelaku telah diamankan dan kini masih menjalani pemeriksaan. Bayi yang dibuang diduga hasil dari hubungan gelap pelaku,” katanya.

“Karena alasan ekonomi belum mapan untuk merawat anak,” sambung AKP Gatot dikonfirmasi JurnalJatim.com, Sabtu (10/11/2018).

Kini, kedua pelaku menjalani pemeriksaan di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Jombang. Keduanya telah melakukan pembuangan anak yang dibawah umur 7 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 KUHP subs pasal 305 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan