OTT Kepala Puskesmas Widang Dipicu Ketidakadilan
halopantura.com Tuban – Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein, menyebut Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Shinta Puspita Sari, Kepala Puskesmas Widang, Kabupaten Tuban, Jatim, dipicu rasa ketidakadilan atas kebijakan dalam dugaan pemotongan uang jasa pelayanan (Japel) kesehatan.
“Ketidakadilan, sebenarnya disitu pokok persoalannya,” kata Wabup Tuban, Jumat, (5/4/2019).
Menurutnya, Kepala Puskesmas dalam uang Japel itu ditarik kecil. Padahal dia yang membuat aturan, dan menerima uang Japel tinggi dikarenakan merangkap sebagai dokter umum.
“Dia (Kepala Puskesmas Widang,red) menerima Japel tinggi, karena dia merangkap dokter umum, tetapi ditarik kecil. Pemotongan Japel itu bukan uang negara, tetapi sudah menjadi haknya masing-masing pegawai,” jelasnya.
Namun begitu, Wabup menjelaskan pemotongan Japel itu hanya kesepakatan di internal, dan tidak ada aturan di Perbup. Tetapi perbuatan itu juga tidak diperbolehkan.
“Kita gak boleh mengatur di situ,” tegas Noor Nahar Hussein yang juga Ketua DPC PKB Tuban.
Orang nomor dua di Tuban berpesan agar di masing-masing Puskesmas jangan sampai melakukan perbuatan tersebut, dan jaga rasa keadilan.
“Sumber dari persoalan karena rasa keadilan terganggu,” tegasnya.
Sebatas diketahui, Polda Jatim telah menetapkan Shinta Puspita Sari, Kepala Puskesmas Widang, Kabupaten Tuban, sebagai tersangka dalam dugaan kasus melakukan pemotongan uang Japel dari para pegawainya.
Dokter umum itu ditetapkan tersangka setelah terkena OTT di Puskesmas Widang pada Senin, (25/3/2019) sekitar pukul 07.00 Wib.
Kendati telah berstatus tersangka, Bupati Tuban H. Fathul Huda belum menonaktifkan Shinta Puspita Sari dari jabatannya. Sebab, sejauh ini proses hukum yang melibatkan dokter umum itu masih berjalan, Selasa, (2/4/2019).
Baca : https://www.halopantura.com/jadi-tersangka-bupati-tuban-kepala-puskesmas-widang-belum-dinonaktifkan/
Hasil dari OTT, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp171 juta, dua buku tabungan, empat buah ponsel, serta satu bendel dokumen pemotongan jasa layanan medis.
Jumlah besaran dugaan potongan uang itu bervariasi antara Rp 100.000 sampai Rp1 juta. Dalihnya untuk keperluan operasional kantor. Tetapi, polisi menemukan bukti bahwa potongan ini masuk ke rekening pribadi pelaku. (rohman)