OTT Kepala Puskesmas Widang, Ketua DPRD Tuban Sebut Perbuatan Itu Memalukan

halopantua.com Tuban – Ketua DPRD Tuban H. Miyadi angkat bicara terkait adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Shinta Puspita Sari, Kepala Puskesmas Widang, Kabupaten Tuban yang dilakukan oleh Tim Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim .

Dokter umum itu terkena OTT anggota di Puskesmas Widang, lantaran diduga melakukan praktek pungutan liar (Pungli) dengan cara memotong jasa Pelayanan (Jaspel) dari para pegawainya.

“Adanya OTT semacam ini, ya paling tidak ini memalukan Kota Tuban, karena Kota Tuban sepakat bebas korupsi,” jelas Ketua DPRD Tuban, Jumat, (29/3/2019).

Adanya OTT tersebut, Ketua DPRD Tuban meminta agar Kepala Dinas, Sekda, dan Bupati Tuban untuk bertindak tegas dalam rangka membersihkan aparat yang melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk aparat yang melakukan korupsi.

“Tindakan hukum kita serahkan kepada penegak hukum, untuk sanksi ASN kami serahkan ke Bupati, karena tanggung jawab di situ,” terang H. Miyadi.

“Kita berharap kejadian ini tidak mengembang ke OPD yang lain,” harap Miyadi.

Sebatas diketahui, Kepala Puskesmas itu terkena OTT di Puskesmas Widang, Senin, (25/3/2019) sekitar pukul 07.00 Wib. Hasilnya, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp171 juta, dua buku tabungan, empat buah ponsel, serta satu bendel dokumen pemotongan jasa layanan medis.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, uang Rp171 juta adalah hasil pemotongan honor jasa layanan medis yang dibayarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Besarnya dugaan potongan sangat bervariasi antara Rp300.000-Rp1 juta. Dalihnya untuk keperluan operasional kantor.

Tetapi, polisi menemukan bukti bahwa potongan ini masuk ke rekening pribadi pelaku

Dugaan pungli jasa layanan medis itu sudah berjalan sejak empat bulan lalu. Serta Polda Jatim telah menetapkan Kepala Puskesmas Widang sebagai tersangka dalam kasus itu.

Kepala Dinas Kesehatan Tuban Bambang Priyanto Utomo, Kamis malam, (28/3/2019), mengatakan perbuatan Kepala Puskesmas itu bukan tindak pidana korupsi atau pelanggaran (pungli,red). Karena tidak ada unsur merugikan negara.

“Salah administrasi, bukan korupsi atau pelanggaran, sekarang (Kepala Puskesmas Widang, red) sudah tugas terus,” jelasnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan