Pakai Batu Bata, Anak Kandung Ini Tega Bunuh Ibunya
halopantura.com Situbondo – Seorang anak kandung, Syahwani (44), tega membunuh ibunya yang sudah dalam kondisi nenek-nek. Dia dibunuh di rumah wilayah kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Ironisnya, setelah membunuh ibunya. Wanita itu justru membuat laporan ke polisi terkait kasus pencurian.
Akhirnya, perbuatan keji Syahwani ini terkuak setelah polisi mendalami kasus tersebut. Syahwani telah ditangkap dan dijebloskan penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.
“Terduga pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” kata Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya, Kamis (21/7/2022).
Andi mengatakan ibu kandung yang dibunuh tersangka bernama Fatima alias Riyani (74), perempuan lanjut usia, warga Kampung Beringin Desa Jangkar Kecamatan Jangkar.
Riyani meninggal dunia akibat tindakan kekerasan yang dilakukan anak korban, Sahwani karena berawal dari adanya cekcok dan tersinggung antara korban dan pelaku. Peristiwa tersebut terjadi 6 Juli 2022 lalu.
Informasi yang diperoleh, Riyani kala itu berniat menggoreng enam ekor ikan yang didapatkan dari tetangga sebelah rumahnya. Sayangnya, masakan itu tidak sesuai dengan keinginan Sahwani.
Sahwani kemudian naik pitam, mendorong ibunya dari belakang hingga tersungkur. Setelah itu, membalik tubuh korban hingga telentang. Korban kemudian dicekik dengan tangan kiri.
Tangan kanan digunakan menutup mulut ibunya, agar tidak berteriak. Setelah itu, korban dihantam menggunakan batu bata sebanyak dua kali hingga tewas di tempat.
Sahwani lalu meninggalkan jenazah ibunya itu. Ia berpura-pura pergi ke sawah untuk mencari rumput. Harapannya, tidak dicurigai sebagai pembunuhnya.
Sahwani baru pulang ke rumah saat ada warga yang memberikan kabar jika ibunya meninggal dunia. Sahwani pura-pura tidak tahu. Setelah itu, melaporkan ke Mapolsek setempat. Laporan yang dibuat Syahwani kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Namun setelah dilakukan pendalaman dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi serta berkat kejelian penyidik ditemukan fakta lain.
Menurut Andi, fakta kasus tersebut bukanlah pencurian dengan kekerasan, akan tetapi pembunuhan yang mengarah kepada Syahwani sebagai pelakunya. Setelah cukup bukti, Syahwani ditangkap Satreskrim Polres Situbondo dan dijebloskan ke tahanan.
“Keterangan tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan. Motifnya adalah kesal dan emosi karena masalah makanan sehingga terjadi pertengkaran yang berujung kekerasan sampai korban meninggal dunia,” kata Andi.
Lebih lanjut, Andi mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan psikologi untuk memeriksa kejiwaan tersangka yang tega menghabisi nyawa perempuan yang melahirkannya.
Baca juga : Penularan Cepat, 6.113 Ekor Hewan Ternak di Tuban Terjangkit PMK
Baca juga : Polemik Proyek PT SAG, Polres Tuban Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan
Andi menegaskan, dalam kasus tersebut, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat 3 Jo ayat 5 huruf a UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan juga pasal 338 KUHP dengan ancaman Pidana penjara 15 tahun.
“Saat ini Tim Penyidikan melengkapi proses pemberkasan dan akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka“ pungkasnya. (fin/roh)