Pakai Kunci T, Komplotan Pencuri Truk Diringkus
halopantura.com Nganjuk – Komplotan pencuri truk berhasil digulung tim Satreskrim Polres Nganjuk. Dalam aksinya mereka menggunakan kunci T untuk merusak pintu truk.
Aksi itu dilakukan lima orang. Mereka melakukan pencurian truk nopol W 9307 NL milik Dwi Wahyuningsih (39) warga Desa Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. Kelima tersangka terdiri dari eksekutor dan penadah hasil curian
“Anggota telah menangkap pelaku pencurian truk yang hilang Desa Kaloran Kecamatan Ngronggot, Nganjuk, akhir bulan Januari lalu,” kata Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto, Rabu (11/3/2020).
Kelima tersangka yang diringkus polisi, ialah Rishanbriyanto Gatot (37) warga Desa Manggong Kecamatan Ngadirejo Kabupaten Temanggung Jawa Tengah, Retnoningrum alias Ririn (47) asal Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta, keduanya merupakan penadah.
Pencurinya, Rudi Harianto (53) warga Kelurahan Pitara Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok, Jawa barat, Agus Priyadi (48) warga Desa Delik Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang Jawa tengah, dan Iwan Doni Asmara alias Grandong (38) warga Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk.
“Dari interogasi, dua orang ini (Agus dan Grandong) pernah menjalani hukuman juga, yang satu pernah menjalani hukuman di Nganjuk terkait kasus pencurian juga pada tahun 2004 yang satu lagi juga pernah menjalani hukuman di Nganjuk dan di Magelang dengan kasus yang sama,” kata Kapolres.
Saat itu, tersangka Agus mengajak tersangka Rudi, lalu diantar oleh tersangka Iwan Grandong untuk melakukan pencurian truk yang terparkir di halaman rumah milik Mustofa (48), di Ngronggot, Nganjuk
“Tersangka menggunakan kunci T dengan merusak pintunya kemudian kunci T dimasukkan secara paksa,” ujarnya.
Setelah berhasil mencuri truk yang berwarna kuning, kemudian dijual pada tersangka Gatot, dengan perantara Ririn. Setelah itu, truk dibawa ke bengkel untuk dijagal. Namun sebelum truk curian ini dijual onderdilnya, kedua penadah keburu ditangkap polisi.
“Penadah yang melakukan pembongkaran truk untuk dipecah pembagian saat itu telah kita tangkap hingga kita ungkap kasus ini,” urainya.
Kapolres menyampaikan, anggota Satreskrim terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan memberikan tembakan ke arah kakinya karena pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan satu unit truk Mitsubishi warna kuning nopol W 9307 NL, satu unit mobil Toyota Calya nopol AG 1218 GN warna silver serta 4 buah ponsel. Atas tindakannya, untuk eksekutor pencuri dikenakan Pasal 363 KUHP kemudian untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP. (fin/roh)