Pakai Medsos, Suami Ini Tega Jual Istri Rp 1,5 Juta untuk Layani Seks
halopantura.com Mojokerto – Seorang suami di Mojokerto, Jawa Timur tega menjual istrinya untuk layanan seks satu ranjang bertiga atau Threesome melalui media sosial (medsos) Twitter. Dalam sekali main tarifnya Rp1,5 juta.
Suami bejat itu adalah Alfian Zulfikri alias Epen (39) asal Kabupaten Gresik. Dia telah ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota dan dijebloskan ke sel tahanan.
Terbongkarnya bisnis esek-esek yang dimucikari suaminya sendiri itu setelah adanya aduan dan cyber crime perihal adanya dugaan perdagangan orang.
Yakni seorang suami menjual istrinya untuk berhubungan badan dengan orang lain di hotel dengan membayar sejumlah uang sesuai kesepakatan.
Kemudian polisi menemukan akun Twitter milik tersangka. Di akun itu tersangka mengunggah beberapa foto dan juga menawarkan jasa berhubungan badan dengan berbagai layanan.
Setelah memastikan kebenaran informasi itu, anggota Satreskrim Polresta Mojokerto menggerebek pelaku yang berada di sebuah hotel di wilayah Kota Mojokerto.
Saat digerebek, pelaku bersama istri dan seorang pria hidung belang tengah bermain seks bertiga di atas ranjang.
“Pasangan itu digerebek Sabtu pekan lalu sekitar pukul 14.30 WIB pada di sebuah hotel di kawasan Kota Mojokerto. Saat itu tersangka bersama istrinya tengah melayani Threesome oleh pria hidung belang,” kata Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Iwan Sebastian.
Hasil penyelidikan polisi, tersangka menjual istrinya untuk layanan ranjang bertiga, sudah dilakukan yang kedua kalinya sejak bulan Maret 2020.
“Tersangka membuka layanan threesome ini sejak maret 2020 lewat media sosial twetter,” ujar Komlol Iwan Sebastian, Rabu (13/1/2021).
Kepada polisi, Epen mengaku menjual istrinya karena membutuhkan uang untuk pengobatan ayah mertuanya, yang tak lain ayah dari istrinya.
“Buat berobat ayah mertua yang sakit,” aku Epen dihadapan polisi.
Dia menjual istrinya melalui media sosial (Medsos) untuk layanan bertiga. Bahkan Epen juga menawarkan layanan Foursome dan Swing melalui medsos.
Dalam sekali main, ia memasang tarif sebesar Rp1,5 juta untuk layanan dua jam. Jika lebih, lelaki hidung belang tersebut harus menambah uangnya.
“Kalau foursome biasanya berempat, sepasang-sepasang gitu. Tapi belum ada yang mau,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua alat kontrasepsi yang sudah dipakai, dompet, uang tunai Rp1,5 juta, gawai, satu unit sepeda motor serta sprei yang ada bercak darahnya.
“Tersangka Epen disangkakan Pasal 2 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO serta pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP,” tandasnya. (fin/roh)