Pakai Sabu, Dua Warga Tuban Diringkus Polisi Bojonegoro
halopantura.com Bojonegoro – Satuan Reserse Narkoba Polres Bojonegoro mengamankan dua orang pengguna narkoba jenis sabu, dan satu orang pengedar di Desa Deru Kecamatan Sumberrejo. Dua pengguna narkoba itu merupakan empat palaku yang telah sebelumnya telah ditangkap anggota karena melakukan pencurian mesin traktor milik petani.
Dua pengguna itu diketahui berinisial SP (45) warga Desa Tengger Etan, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Serta NR (43) warga Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, Tuban. Sedangkan satu orang penjual narkoba yaitu berinisial UK (42), seorang perempuan asal Desa Deru, Kecamatan Sumberrejo – Bojonegoro.
“Para pelaku telah ditahan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, Sabtu, (9/12/2017).
Penangkapan itu berawal dari anggota Polsek Sumberrjo yang memeriksa mobil pelaku pencurian mesin traktor di Desa Deru. Setelah diamankan di Mapolsek Sumberrejo, anggota menemukan seperangkat alat hisap sabu berbentuk bong, satu pipet kaca yang diduga berisi sisa sabu, dan beberapa barang bukti lainnya.
“Kemudian anggota Polsek Sumberrejo menghubungi piket Sat Reskoba Polres Bojonegoro, dan langsung datang melakukan penyelidikan kepada dua pengguna narkoba tersebut,” terang AKBP Wahyu S Bintoro.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap dua pengguna narkoba jenis sabu tersebut, keduanya mengaku mendapatkan barang “haram” tersebut dari seorang perempuan penjual berinisial UK.
Dari hasil pengembangan tersebut, anggota langsung melakukan penangkapan dirumah tersangka yaitu di Desa Deru Kecamatan Sumberrejo.
“Dari penangkapan tersangka, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah HP merk Nokia warna hitam type 108 dan uang tunai Rp 100.000,- sisa penjualan saabu di dalam rumahnya,” terang Kapolres Bojonegoro.
Saat ini, penjual narkoba itu langsung dititipkan di sel tahanan Lapas Kelas II Bojonegoro. Sebelumnya, pelaku telah diperiksa anggota Sat Narkoba Polres Bojonegoro. (luh/roh)