Pakai Sabu, Oknum PNS dan Petugas Satpol PP Jombang Diamankan Polisi
halopantura.com Jombang – Seorang oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan Honorer Satpol PP Kabupaten Jombang dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang. Pasalnya, selama ini meraka menjadi pengguna narkoba jenis sabu-sabu yang sudah berjalan selama satu tahun.
Oknum PNS tersebut berinisial SU alias JB (49) warga Candimulyo, Kecamatan Jombang kota. Ia ditangkap bersama temannya seorang penjual ayam bernama Bayu Topan alias Jebat (24) warga Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang.
“Ditangkap ketika sedang mengkonsumsi sabu-sabu, di Rumah Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang pada Jumat (23/8/2019) jam 00.30 WIB,” ungkap AKP Moch Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Minggu, (25/8/2019).
Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti 1 buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor 1,66 gram, 3 potong sedotan plastik sebagai scrop, 2 buah korek api sebagai kompor. Serta diamankan seperangkat alat hisap sabu (bong), dan 2 buah HP, dan beberapa lainnya.
Sedangkan oknum Satpol PP yang diamankan berinisial YPS (32) warga Desa Sengon, Kecamatan Jombang. Ia dibekuk bersama temannya Yogus Prasetio Asadulloh (26), seorang kernet truk, yang beralamat di Desa Jabon, Jombang kota dan Muhamad Bahrezi Makinudin alias Ezi (26) warga Desa Balongbesuk, Kecamatan Diwek, Jombang.
“Mereka ditangkap dipinggir Jalan Raya Brigjen Kertarto, Dusun Sambong dukuh, Desa Sambong dukuh, Kecamatan Jombang,” tegas AKP Mukid.
Barang bukti yang diamankan, 1 buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor 2,20 gram, 1 buah bungkus bekas rokok berisi 1 plastik klip diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor 0,25 gram dan 1 potongan sedotan plastik sebagai scrop, dan lainnya.
“Oknum PNS dan anggota Satpol PP sudah satu tahun mengkonsumsi sabu-sabu. Transaksinya dengan menggunakan sistem ranjau,” kata Kasat Resnarkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas AKP Moch Mukid. (fin/roh)