Pakai Sabu, Perempuan Cantik Diringkus Polisi
halopantura.com Bojonegoro – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bojonegoro berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dua orang pelaku diamankan tanpa perlawanan dengan barang bukti sabu.
Kedua pelaku berinisial PY (34), warga Jalan Wonorejo, Keluarahan, Kedungsari Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya. Serta seorang perempuan cantik berinisial IMR (24), warga Perumahan Papan Mas, Setia Mekar Tambun Selatan Bekasi Jawa Barat.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro, menjelaskan penangkapan terhadap kedua pelaku berawal pada Senin (01/01/2018), sekira pukul 10.00 Wib. Saat itu telah terjadi laka lantas antara mobil Dahihatsu Xenia bernopol AE 1875 NI dengan truk boks Hino nomor polisi W 9302 NN.
Laka itu terjadi di jalur Bojonegoro-Cepu, tepatnya di jalan raya turut wilayah Desa Mayangrejo Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro. Usai terjadi laka-lantas, mobil yang dikendarai kedua pelaku diamankan petugas Polsek Kalitidu.
“Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan di dalam mobil tersebut,” jelas Kapolres Bojonegoro, Rabu (03/01/2018).
Saat itulah, di dalam mobil Xenia warna putih yang di kendarai kedua pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 2 buah pipet kaca yang masih ada sisa narkotika jenis sabu. Serta ditemukan 3 buah plastik klip kecil yang masih ada sisa narkotika jenis sabu, 2 buah alat hisap sabu atau bong, 3 skrop juga diamankan.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, semua barang tersebut diakui milik kedua pelaku,” lanjut Kapolres.
Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Bojonegoro guna dilakukan proses penyidikan. “Saat ini kasus tersebut ditangani Satuan Reserse Narkoba Satreskoba) Polres Bojonegoro,” imbuh Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua pelaku oleh penyidik dijerat dengan pasal 112 (1) dan atau pasal 127 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pelaku diancam dengan ancaman hukuman 12 tahun. (luh/roh)