Pakai Sabu, Tiga Warga Jombang Diringkus Polisi
halopantura.com Jombang – Berulah mengkonsumsi sabu-sabu, tiga warga Jombang kini ditangkap polisi. Serta mereka sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan marathon di Mapolres Jombang.
“Penangkapan ketiga tersangka di Jalan Ahmad Yani, Gang Langgar, Desa Jombang, Kecamatan/Kabupaten Jombang kota,” kata AKP Suparno, Kapolsekta Jombang, Sabtu, (17/2/2018).
Ketiga tersangka yakni Rohmad Ardiyanto (45) warga setempat. Sedangkan dua lainnya adalah Ade Ahmad Riyanto (21) warga Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, dan Reza Afkar Piragi (23) warga Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang.
“Mereka kini telah ditahan guna proses penyelidikan,” AKP Suparno, Kapolsekta Jombang.
Penangkapan yang dilakukan Unit Reskrim Polsekta Jombang itu berawal dari informasi masyarakat jika ada pesta kristal haram. Sejurus kemudian, petugas meluncur dan melakukan penyelidikan.
Setelah valid dan cukup bukti, aparat berkorps cokelat itu langsung menggerebeknya. Mereka tak berkutik ketika dalam penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba.
“Ketiganya langsung diamankan ke Polsek beserta barang buktinya untuk diproses lebih lanjut,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya 37 sedotan plastik warna putih, bong terbuat dari kaca bening, sebuah pipet terbuat dari kaca bening, sebuah alat pengapian, 2 skop terbuat dari plastik bening, 2 buah HP, sebuah plastik berat 0,20 gr, serta 8 plastik klip kecil bening diduga berisikan sisa sabu masing-masing dengan berat 0,21 gr sebanyak 5 klip, dan berat 0,23 gr sebanyak 3 klip.
Ketiganya kini mendekam di sel tahanan dijerat pasal 112 (1) jo pasal 127 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (fin/roh)