Pakai Sarung, Kakek Bau Tanah Tega Cabuli Bocah Ingusan

halopantura.com Bojonegoro – Anggota Satreskrim Polres Bojonegoro mengamankan seorang kakek bau tanah lantaran tega mencabuli perempuan dibawah umur sebanyak dua kali.

Pelaku diketahui berinisal YK (50) yang juga seorang petani warga Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro. Kini kakek itu telah di tahan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro akibat perbuatannya.

“Pelaku telah ditahan dengan barang bukti,” jelas Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, Selasa, (6/2/2018).

Kapolres menjelaskan kronologis bermula pada Rabu tanggal 25 Oktober 2017 sekira pukul 18.30 Wib. Saat itu sebut saja Bunga (nama samaran korban, red) sedang berada dirumahnya dan sendirian.

Setelah itu korban terdengar suara ketukan pintu rumah, setelah dibuka oleh Bungan ternyata yang datang adalah pelaku yang sekaligus saat ini menjabat sebagai Ketua RT setempat.

“Selanjutnya pelaku menyuruh korban pergi kesamping rumah, karena korban takut akhirnya menuruti perintah pelaku”, ungkap Kapolres.

Setelah pergi kesamping rumah, kemudian pelaku menyuruh Bunga melepas celana panjang dan celana dalam serta membuka bajunya. Karena pelaku yang saat itu memakai sarung, kemudian pelaku langsung menyetubuhi Bunga.

“Setelah selesai menyetubui korban, oleh pelaku korban diberi uang sebesar 5 ribu rupiah”, imbuh Kapolres.

Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2017 ditempat yang sama, pelaku kembali menyetubuhi korban. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan orang tua korban ke Polres Bojonegoro, dan pelaku berhasil diamankan.

“Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut setelah mencurigai tingkah laku korban yang aneh dan langsung menanyai korban”, lanjut Kapolres.

Setelah orang tua korban melaporkan ke SPKT Mapolres Bojonegoro, anggota piket Sat Reskrim langsung melakukan visum terhadap korban. Setelah mendapatkan hasil visum, anggota langsung bergerak cepat mengamankan pelaku dirumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres Bojonegoro.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro. (luh/roh)

Tinggalkan Balasan