Pakai Sistem Ranjau, Residivis Pengedar Sabu Diringkus

halopantura.com Jombang – Polres Jombang mengamankan 490 butir obat terlarang merek Riklona Clonazeplam yang mengandung Psikotropika jenis golongan satu. Pil haram itu diamankan dari tersangka M. Iksan alias Eben (33), warga Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, Jombang.

“Ini merupakan ungkap Narkoba jenis baru yang mengandung Psikotropika golongan satu,” kata Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, Jumat (6/12/2019).

Dari keterangan tersangka, pil Riklona Clonazeplam itu dibeli dengan harga Rp 2 juta per 100 butir. Selain mengamankan pil Riklona Clonazeplam, polisi juga mengamankan sabu seberat 42,23 gram, serta 23 ribu butir pil dobel L dan uang Rp 2 juta.

“Barang bukti yang diamankan, kalau diuangkan sekitar Rp 100 juta,” kata mantan Kapolres Bangkalan ini.

Boby menjelaskan, barang terlarang yang diamankan dari tersangka hendak diedarkan kepada para pelanggannya dengan menggunakan sistem ranjau. Yakni, disepakati di tempat tertentu kemudian diambil oleh pelanggan yang memesan.

“Tersangka merupakan jaringan Lapas dan antar Kabupaten Kota dengan penjualan sistem ranjau. Dia (tersangka) ditangkap di rumahnya Desa Ngrimbi,” ujarnya.

Kapolres menyampaikan, Iksan yang kesehariannya sebagai sopir, merupakan residivis kasus Narkoba jenis sabu. Iksan menjalani proses hukuman selama 4 tahun di Madiun dan baru bebas sekitar dua bulan yang lalu.

“Terpaksa jual Narkoba untuk membantu adik saya,” aku Iksan dihadapan Kapolres.

Sementara itu, AKP Moch Mukid Kasat Resnarkoba mengatakan, selain membekuk Iksan, petugas juga meringkus dua tersangka lainnya, yakni M. Yogi Adam Prayama (22) Karyawan Koperasi, dan Junaedi alias Corot (25). Keduanya merupakan warga Kecamatan Wonosalam, Jombang.

Mukid menambahkan, untuk menangkap Iksan, anggotanya melakukan pengintaian kurang lebih selama dua bulan. Setelah cukup bukti, langsung melakukan penggerebekan.

“Tersangka di kenakan pasal berlapis. Yakni, pasal 114 ayat (2) yo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, dan pasal 196 UU RI No 36 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujar mantan Kasat Resnarkoba Polres Ngawi ini. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan