Pakar Hukum Unair Angkat Bicara Terkait PT Meratus Line

halopantura.com Surabaya – Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titib mengatakan, penyidik harusnya melakukan penahanan terhadap Dirut PT Meratus Line, SR. Sebab, selain berstatus tersangka kasus dugaan penyekapan, SR juga dianggap sudah merampas kebebasan seseorang.

Diketahui, kasus dugaan penyekapan yang menyeret Dirut PT Meratus Line, SR sebagai tersangka menyita perhatian publik. Sebab, meski SR hingga kini tidak ditahan polisi.

Nasib berbeda justru dialami oleh korban penyekapan, ES. Ia ditahan lebih cepat oleh polisi karena di laporkan oleh perusahaan karena kasus dugaan penggelapan.

“Tersangka sudah salah. Kalau misalnya ada dugaan penggelapan ya dilaporkan saja. Kenapa harus melakukan penyekapan. Sekarang yang menyandera gak ditahan, ada apa? Harusnya ditahan itu,” ujar Wayan, dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/8/2022).

Wayan bahkan geram lantaran di saat tersangka tidak ditahan, keluarga pelapor justru mengalami intimidasi hingga teror hingga pelapor harus minta perlindungan ke LPSK.

“Saya geram betul dengan kasus ini. Kok seenaknya gitu, leluasa melakukan intimidasi tapi tidak ditahan. Malaikat pencabut nyawa saja tak pernah mengancam seperti itu,” kata Wayan.

Menurut dia, Seharusnya dalam kondisi saat ini, polisi harus kembali ke tugas pokok polisi yakni melindungi dan mengayomi masyarakat sesuai undang-undang.

“Harusnya polisi profesional. Sekarang kasus penipuan diproses lebih cepat. Padahal laporan terlebih dahulu ialah penyekapan. Nah ini ada apa?,” ujar Wayan bertanya.

Ia pun mendorong keluarga pelapor untuk mengirim surat ke Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

“Langsung kirim surat ke Kapolri saja. Ceritakan bagaimana ketidakadilan terjadi. Selain itu juga ini dalam rangka pembersihan nama baik dan marwah polri,” tandasnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana saat dikonfirmasi menjelaskan terkait alasan belum menahan tersangka.

Penyidik mengikuti prosedur penyidikan sesuai aturan. Menurut Arief, pihaknya sudah mengirimkan surat penggilan terhadap tersangka.

“Kami sudah mengirimkan surat panggilan terhadap tersangka SR pekan lalu, namun tersangka tidak datang,” katanya.

Mengenai alasan tersangka mangkir yang dari panggilan, mantan Arief mengatakan jika tersangka masih berada di luar kota dan meminta penundaan selama dua minggu.

Untuk itu, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya ini menyatakan, pekan depan penyidik akan melayangkan surat penggilan kedua untuk SR.

“Nanti tinggal menunggu apakah tersangka memenuhi panggilan kedua atau tidak,” kata dia menegaskan.

Lalu, jika nanti kembali mangkir, perwira polisi berpangkat tiga balok di pundak itu akan melakukan proses hukum selanjutnya. “Bisa dilakukan panggilan ketiga, atau bahkan dijemput paksa,” tegasnya.

Arief memastikan proses penyidikan dan hukum terhadap tersangka tetap berjalan. Ia juga akan mendalami kemungkinan adanya tersangka lain. Namun untuk saat ini, masih fokus pemeriksaan terhadap tersangka.

Penyidikan akan terus berkembang. Hanya saja, kami tak bisa menduga-duga. Tergantung nanti hasil penyidikan dan gelar perkara bagaimana,” pungkasnya.

Kasus itu sendiri masih dikembangkan oleh polisi. Penyidik melakukan pengembangan penyidikan dengan mencari keterlibatan pihak lain. Sebab, kasus dugaan penyekapan tersebut berlangsung selama 4 hari.

Diketahui, kuasa hukum MM, Fuad Abdullah menyatakan bahwa kliennya seringkali mendapat teror dan intimidasi oleh orang-orang yang diduga suruhan perusahaan.

Oleh karena itu, MM telah mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK sejak satu minggu lalu, atau tepatnya pada 10 Agustus 2022.

“Dari keterangan ibu MM, ada orang-orang yang datang ke rumahnya, berteriak-teriak di depan rumah bahkan ada juga yang masuk dan memfoto-foto. Bahkan ada yang mengaku berasal dari PT Meratus Line dan mendatangi pengacaranya waktu itu, menekan agar laporannya ke polisi dicabut. Jika tidak mereka (PT Meratus) akan memenjarakan ibu MM,” ujarnya.

Akibat teror-teror itu, MM kini mengaku kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari orang-orang yang mengintimidasinya. Dari satu rumah kontrakan menuju ke rumah kontrakan yang lainnya.

Ia menambahkan, ancaman ini dianggap ibu MM tidak main-main. Sebab, sang suami yang awalnya menjadi korban penyekapan oleh perusahaan tempatnya bekerja, kini harus meringkuk di Polda Jatim karena dilaporkan oleh PT Meratus Line dengan laporan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, serta pencucian uang sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/75.01/II/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 9 Februari 2022.

“Jadi, dua hari setelah ibu MM ini melaporkan Dirut perusahaan, PT Meratus Line lalu melaporkan suaminya ke Polda Jatim dengan pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang. Yang bersangkutan bahkan sudah dijebloskan ke penjara lebih dulu,” tegasnya.

Ia mengemukakan, soal kecepatan polisi memproses laporan pidana ibu MM dengan PT Meratus Line juga dipersoalkannya.

Sebab, MM melaporkan dugaan penyekapan pada 7 Februari dan polisi baru menetapkan tersangka Dirut PT Meratus Line pada 1 Agustus. Sedangkan Laporan yang dibuat PT Meratus Line ke Polda Jatim tertanggal 9 Februari, ES, sang suami langsung ditahan polisi.

Jadi ada kesenjangan dalam penanganan polisi. Ini yang membuat ibu MM kuatir. Dirut PT Meratus Line yang dilaporkannya, ditangani secara lambat oleh polisi.

“Buktinya, 1 Agustus baru ditetapkan tersangka dan tidak ditahan pula. Sedangkan suami ibu MM yang dilaporkan oleh PT Meratus Line, dilaporkan 9 Februari langsung ditahan hingga kini,” pungkasnya.

Sementara itu, Head Of Legal PT Meratus Line, Donny Wibisono, membantah adanya peristiwa penyekapan. Ia menjelaskan bahwa perusahaannya tidak melakukan penyekapan terhadap karyawannya yang berinisial ES.

Namun ia menyebut, jika karyawan itu justru yang meminta perlindungan pada pihaknya selama 4 hari, mulai tanggal 4 sampai 8 Februari lalu.

“ES berada di Kantor PT Meratus Line di Jalan Tanjung Perak selama 4 – 8 Februari 2022 dalam rangka mendapatkan perlindungan dari manajemen PT Meratus Line,” katanya, Selasa (16/8/2022).

Kasus itu bermula saat Januari lalu terjadi pencurian atau penggelapan bahan bakar minyak (BBM) untuk kapal-kapalnya. Saat penyelidikan perusahaan, diketahui sejumlah karyawan dimana salah satunya ada ES diduga terlibat dalam perkara itu.

Kemudian, Pada 24 Januari 2022 silam, ES mengajukan permohonan perlindungan kepada manajemen PT Meratus Line dengan menandatangani sendiri surat jaminan perlindungan. Ia menyebut, manajemen pun menyiapkan apartemen khusus untuk ES sejak 26 Januari 2022 sebagai tempat berlindung.

Pada 4 Februari 2022, ES kembali meminta perlindungan kepada manajemen PT Meratus Line dan meminta tinggal sementara di kantor. Atas inisiatifnya sendiri, ES disebut menyerahkan uang Rp570 juta dan 3 sertifikat tanah pada kantor Meratus.

Namun entah mengapa, pada 7 Februari istri ES, berinisial MM melaporkan perusahaan.

“Istri ES (MM) melaporkan secara tidak benar terhadap diri SR, Dirut PT Meratus Line, yang seakan-akan menyekap ES. Padahal, keberadaan ES di lokasi PT Meratus Line adalah atas kehendak ES sendiri dan tidak ada tindakan menghilangkan kemerdekaan ES seperti yang dilaporkan,” katanya.

Dirut PT Meratus Line di Surabaya berinisial SR telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penyekapan salah satu karyawannya yakni ES.

Penetapan SR terungkap dalam surat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dengan nomor B/622/SP2HP.4/VIII/RES.1.24/2022/RESKRIM yang dikeluarkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Surat itu, ditandatangani Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana. (win/fin/roh)

Tinggalkan Balasan