Pandemi Covid-19, Dua Sopir Asyik Pesta Sabu di Vila Pacet
halopantura.com Mojokerto – Di tengah pandemi COVID-19, petugas BNNK (Badan Nasional Narkotika Kota) Mojokerto menggerebeknya dua sopir yang lagi asyik pesta sabu di sebuah Vila di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Mereka pun tak berkutik dan langsung dibawa ke kantor BNNK Mojokerto untuk menjalani proses hukum. “Pelaku telah ditahan,” kata Kepala BNNK Mojokerto AKBP Suharsi, Rabu, (27/5/2020).
Kedua pelaku yakni Abdul Azid (30) warga Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto dan Heriyono (50) warga Lingkungan Kalianyar Kulon, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya.
“Penggerebekannya pada 20 Mei lalu di Villa Pacet. Pelaku seorang sopir,” ujar Kepala BNNK Mojokerto.
Penggerebekan kedua tersangka merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat. Bahwa penginapan di Pacet dan Trawas sering gunakan transaksi sekaligus pesta sabu-sabu. Suharsi mengatakan, keduanya terbukti memiliki dan mengonsumsi narkotika jenis sabu.
“Transaksi dari tersangka A (30) beli ke H (50). Tersangka bukan residivis,” terang Suharsi.
Ia mengatakan, akan ada tindak lanjut maupun pengembangan terkait peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Villa, khususnya Pacet dan Trawas. “Akan ada pemberantasan tindaklanjut setelahnya. Sebab memang banyak dilakukan di villa dibandingkan di hotel karena daerah sana dingin. Dan nyaman untuk menggelar pesta narkoba,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka Abdul Azid (30) berupa dua paket sabu kemasan plastik klip yang diisolasi plastik warna kuning dan dimasukkan ke dalam plastik klip. Satu paket sabu kemasan plastik klip yang sebagian masih ada di alat isap serta satu unit Ponsel.
Sementara dari tersangka Heriyono (50) diamankan barang bukti berupa, satu paket sabu kemasan plastik klip, uang tunai sebesar Rp1,3 juta, satu buah ATM BNI, satu buah tas warna coklat, satu unit HP dan satu unit sepeda motor Honda nopol L 4986 QJ.
“Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Subs 127 Undang-undang Republik Indonesia nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (fin/roh)