Pandemi Covid-19, Penutupan Perpajakan di KPP Tuban Diperpanjang

halopantura.com Tuban – Kantor Pelayanan Perpajakan (KPP) Pratama Tuban menambah jadwal pemberhentian pelayanan dengan tatap muka hingga 21 April 2020. Hal ini sebagai wujud pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19).

“Sesuai kebijakan pemerintah akan adanya bahaya penyebaran Virus Corona ini, maka pelayanan yang sifatnya bertatap muka waktunya ditambah hingga 21 April 2020. Akan tetapi pelayanan kami tidak berkurang, bisa dilayani dalam bentuk tidak langsung. Seperti chat, medsos, email dan telephone, ” kata Kepala KPP Pratama Tuban, Eko Radnadi Susetio, Sabtu, (4/4/2020).

Ia menerangkan, penambahan waktu ini sejalan dengan arahan Pemerintah agar tetap melaksanakan Social Distancing untuk memutus rantai penyebaran wabah pandemi tersebut. Dimulai sejak tanggal 16 Maret 2020 lalu, pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan. Tidak terkecuali untuk KPP Pratama Tuban.

“Tidak hanya itu, pelayanan Layanan Diluar Kantor (LDK) seperti pojok pajak, mobil pajak hingga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) juga di berhentikan sementara,” ungkap Eko panggilan akrab Kepala KPP Pratama Tuban.

Meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, Eko menerangkan, Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form).

Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang dapat dilihat melalui media sosial resmi KPP Pratama Tuban.

“Media Sosial tersebut yakni, Instagram dan Twitter (@pajaktuban) juga Facebook dan Youtube “KPP Pratama Tuban”,” jelas Eko.

Lalu Wajib Pajak juga dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya. WhatsApp resmi KPP Pratama Tuban adalah 0811 3300 648.

Semua itu untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2019, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh Wajib Pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan. Namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain layanan penyampaian SPT yang dapat dilakukan melalui sarana elektronik, wajib pajak dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online, seperti permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui eRegistration dilaman https://ereg.pajak.go.id

Permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial, dll. Untuk Email KPP Pratama Tuban sendiri adalah kpp.648@pajak.go.id.

“Sedangkan layanan lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon ke Kring Pajak 1500200 atau melalui email resmi KPP Pratama Tuban,” terangnya.

Lebih lanjut, Eko menegaskan selain pelayanan perpajakan, selama masa pembatasan ini proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya.

Namun demikian, seluruh kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tetap beroperasi, meski sebagian besar pegawai akan melakukan pekerjaannya dari rumah masing-masing.

“Sesuai itu dilakukan sesuai arahan atau kebijakan pemerintah akan adanya bahaya penyebaran Virus Corona ini,” pungkasnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan