Panggilan Pertama Mangkir, Panwascam Panggil Anggota Dewan Fraksi PKB Tuban

halopantura.com Tuban – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Semanding, Kabupaten Tuban tengah mendalami dugaan pelanggaran kampaye yang dilakukan Nur Aziz, salah satu anggota DPRD Tuban. Pasalnya, ketika melakukan kegiatan reses diduga ada unsur kampaye Pilgub Jatim untuk pasangan calon nomor urut 2, Gus Ipul-Mbak Puti.

Terkait hal itu, Panwascam telah melayangkan dua kali surat pemanggilan terhadap Nur Aziz anggota dewan dari Fraksi PKB. Pemanggilan pertama ia mangkir tanpa alasan pada hari Rabu, (21/3/2018). Selanjutnya pemanggilan kedua di jadwalkan pada Sabtu, (24/3/2018).

“Pemanggilan pertama dia tidak datang, dan kita sudah kirim surat pemanggilan yang ke dua kalinya dalam rangka klarifikasi terkait dugaan pelanggaran itu,” kata M. Ali Abdil Rahman, Ketua Panwascam Semanding, Jum’at, (23/3/2018).

Ia menceritakan kegiatan itu bermula saat Nur Aziz melakukan kegiatan reses bertempat di Dusun Widengan, Desa Gedongombo, Kecamatan Semanding, Rabu, (21/3/2018).

Seperti biasa reses yang menggunakan fasilitas negera itu dilakukan untuk menjaring aspirasi masyarakat di Dapil mereka. Tetapi diakhir acara, ada dugaan terkait ajakan untuk memilih Paslon nomor urut 2, dan pembagian kalender bergambar Gus Ipul-Mbak Puti kepada masyarakat.

“Ditemukan ada pembagian kalender (Gus Ipul-Mbak Puti, red) dalam kegiatan itu, dan dugaan ada unsur kampaye,” ungkap M. Ali Abdil Rahman.

Lebih lanjut, ia menambahkan sejauh ini kejadian itu masih proses klarifikasi dengan melakukan pemanggilan. Hal itu dilakukan sebagai bahan kajian untuk mendapatkan materi yang cukup, apakah nantinya memenuhi unsur pelanggaran atau sebaliknya.

“Kita juga mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sehingga surat pemanggilan untuk hadir ke dua kalinya telah disampaikan, surat itu diterima oleh putranya,” terang M. Ali Abdil Rahman.

Pemanggilan itu juga dibenarkan oleh Ketua Panwaskab Tuban, Masrukin. Ia juga menambahkan dalam kampaye pilkada serentak ini tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara.

Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017, kampaye pilkada serentak dilarang menggunakan fasilitas negara. “Persoalan itu masih ditangani Panwascam Semanding,” jelas Masrukin.

Sementara itu, Nur Azis, ketika dikonfirmasi menepis ketika dalam kegiatan resesnya ada unsur kampaye. Serta ia juga mengaku tidak mengetahaui jika ada surat pemaggilan dari Panwascam Semanding.

“Kegiatan reses kita lakukan sesuai aturan. Sampai saat ini surat pemanggilan saya tidak tahu, saya sekarang berada di Jakarta,”ungkap Nur Aziz ketika dihubungi lewat ponsel. (rohman)

Tinggalkan Balasan