Panik, Pemuda Ini Buang Sabu di Jalan

halopantura.com Sumenep – Imam (21) seorang pemuda asal Desa Amba Agung, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, diamankan anggota kepolisian. Pasalnya, ia ketahuan membawa sabu dan kini meringkuk di sel tahanan.

“Pelaku telah ditahan,” ungkap Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Minggu, (2/2/2020).

Kasus itu terungkap atas laporan masyarakat adanya peredaran Narkoba di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di sekitar TKP.

Dalam penyelidikan, petugas mendapati seorang pemuda melintas di jalan raya simpang tiga Desa ambunten tengah, Kecamatan Ambunten. Polisi kemudian mengejar dan menghentikan. Untuk menghilangkan jejak, sabu yang dibawa pelaku dibuang (dijatuhkan) di jalan raya.

“Saat ditangkap, pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara menjatuhkan satu paket sabu seberat 0,27 gram yang terbungkus plastik klip,” kata Widiarti.

Dari tangan pelaku, kata Widiarti, polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda beat Nopol M 3125 XF dan satu buah telepon genggam merek Samsung yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Widiarti menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Ambunten untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku sedang dalam proses penyidikan dan pengembangan oleh polsek ambunten,” tambahnya.

Akibat perbuatan, pengguna sabu tersebut mendekam dibalik jeruji besi dan dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (kho/fin/roh)

Tinggalkan Balasan