Panwaslu Panggil Dua Anggota DPRD Tuban

halopantura.com Tuban – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban memanggil dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban. Pemanggilan itu untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan melakukan pelanggaran kampanye diluar waktu yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum.

Dua anggota dewan yang disemprit, yakni H. Miyadi Ketua DPRD Tuban dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Serta Hj. Tri Astuti, Wakil Ketua Komisi C DPRD Tuban dari Partai Gerindra.

Meraka diduga melakukan kampanye disalah satu media cetak dalam momentum ucapan selamat datang bulan suci Ramadan yang didalamnya ada logo partai politik (parpol).

“Kita melakukan pemanggilan karena ada dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal melalui salah media cetak,” kata Masrukhin, Ketua Panwaslu Tuban, Senin, (21/5/2018).

Menurutnya, dugaan kampanye yang dilakukan anggota dewan berupa ucapan selamat datang bulang Ramadan yang manampilkan bendera parpol. Padahal waktu kampanye belum diperbolehkan sampai dengan tanggal 23 September 2018.

“Jika ucapan itu atas nama anggota DPRD Tuban, tidak ada bendera parpol, maka tidak masalah, tetapi saat itu ada logo parpol dan itu tidak diperbolehkan,” jelas Masrukhin.

Menanggapai hal itu Hj. Tri Astuti mengaku tidak pernah mememasang ucapan selamat datang bulan ramadan di media cetak. Jika pun ada itu bukan sepengetahuannya karena saat itu dia berada di luar kota.

“Saya tidak pernah memasang di media cetak, dan saat ini saya akan sampaikan di kantor Panwaslu Tuban,” ungkap Hj. Tri Astuti.

Hal sedana juga di ungkapkan H. Miyadi, Ketua DPRD Tuban. Ia mengatakan secara pribadi tidak pernah membuat iklan untuk dimuat di media cetak, tetapi yang memuat iklan itu adalah media tersendiri.

“Saya secara pribadi tidak mengajukan iklan tersebut, maka kalau panwaslu mau menelisik kembali siapa yang salah, maka kami persilahkan panwaslu untuk memanggil koran yang membuat iklan tersebut,” jelas H. Miyadi. (rohman)

Tinggalkan Balasan