Panwaslu Tuban Temukan Ratusan APK Melanggar Aturan

halopantura.com Tuban – Kinerja kurang maksimal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban tengah disorot oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban, khususnya dalam pemasangan alat peraga kampaye (APK) Pilgub Jatim.

Hal itu dikarenakan ratusan APK Pilgub Jatim yang di pasang KPU Tuban dibeberapa lokasi melanggar aturan dan ketentuan pemasangan. Hal itu disampaikan Panwaslu Kabupaten Tuban dari hasil temuan di lapangan hingga akhir bulan April 2018.

“Kita temukan ada sebanyak 205 APK dan 29 alat peraga sosialisasi (APS) Pilgub Jatim yang pemasangannya melanggar aturan,” kata Masrukhin, Ketua Panwaslu Kabupaten Tuban, Senin, (7/5/2018) .

Menurutnya, APK yang melanggar itu berbentuk spanduk bergambar pasangan calon gubenur dan calon wakil gubenur yang terpasang di sejumlah titik. Contohnya APK yang melanggar yakni di pasang dengan cara diikat di pohon dan tiang listrik.

“Pemasangan begitu tidak diperbolehkan,” jelas Masrukhin kepada wartawan ini.

Temuan itu, Masrukin mengatakan telah direkomendasikan kepada KPU Tuban untuk ditertibkan dan dilakukan pemasangan ulang sesuai aturan. Serta sejauh ini rekomendasi panwas selalu ditindak lanjuti dengan cepat oleh KPU Tuban.

“Semua temua itu telah kita remomendasikan kepada KPU untuk di pasang lagi sesuai aturan, dan telah ditindak lanjuti,” ungkap Ketua Panwaslu Tuban.

Menanggapai hal itu, Ketua KPU Tuban, Kasmuri, mengatakan semua masukan, tanggapan masyarakat atau rekomendasi panwaslu selalu di tindak lanjuti sesui peraturan perundangan.

“Selama rekomendasi disampaikan dengan laporan titik pelanggaran, dan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, maka kewajiban KPU adalah menindaklanjutinya sesuai peraturan perundangan,” jelas Kasmuri. (rohman)

Tinggalkan Balasan