Papan Reklame Supermarket Meubel Bang Hasyim Akhirnya Dibongkar
halopantura.com Tuban – Papan reklame besar milik supermarket meubel bang Hasyim yang dibangun di tepi Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Tuban, akhirnya dibongkar.
Pembongkaran itu dilakukan menyusul adanya teguran dari Satpol PP Tuban yang mengatakan pemasangan papan reklame menyalahi aturan. Sebab, dibangun di lahan trotoar dan kondisinya melintang diatas badan jalan raya.
“Ya (sudah dibongkar,red), harapannya kejadian serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari,” ungkap Daryuti, Kepala Bidang (Kabid) Penegak Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Tuban, Sabtu, (4/5/2019).
Berdasarkan informasi di lapangan, papan reklame itu sudah dibongkar sejak Rabu malam, (1/5/2019). Pembongkaran tiang reklame itu dilakukan oleh pekerja meubel Bang Hasyim dengan cara manual.
Terlihat, tiang reklame itu dipotong-potong menjadi beberapa bagian dengan menggunakan las, lalu diturunkan menggunakan tali.
Selanjutnya, papan reklame kembali dibangun di lahan milik meubel Bang Hasyim, yang jaraknya tak jauh dari lokasi awal.
Terkait persoalan papan reklame yang melanggar itu juga mendapat tanggapan dari DPRD Tuban. Termasuk, minta agar Satpol PP menindak tegas jika ada pelanggaran dalam pemasangan reklame.
“Jika memang melanggar ketentuan dalam peraturan daerah (perda), maka wajib Satpol PP menindak tegas terkait pemasangan papan reklame tersebut,” kata Hj. Tri Astuti, Wakil Ketua DPRD Tuban.
Ia menjelaskan, dalam pemasangan reklame ada beberapa aturan yang harus ditaati. Salah satunya, diatur dalam Perda Kabupaten Tuban nomor 05 tahun 2011 tentang pajak daerah.
“Termasuk peraturan Bupati Tuban nomor 29 tahun 2015 tentang penetapan nilai sewa reklame di Kabupaten Tuban, dan peraturan lainnya,” tambah politisi senior asal Partai Gerindra itu.
Lebih lanjut, perempuan asal Kecamatan Plumpang itu menegaskan, dalam Perda tersebut ada beberapa ketentuan dan syarat untuk mendirikan atau memasang reklame. Diantaranya, ada denah lokasi, desain, dan perhitungan konstruksi tiang reklame, serta beberapa ketentuan lainnya.
“Jika melanggar, maka Satpol PP wajib menindak dengan tegas,” tegasnya.
Pemberitaan sebelumnya, papan reklame itu dinilai melanggar aturan karena di dibangun diatas lahan trotoar.
Selanjutnya, disepakati untuk dibongkar sesuai dengan hasil rapat koordinasi (rakor) antara Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (TPSP) dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban dengan pihak terkait, pada 18 April 2019.
Keputusan pembongkaran itu dibenarkan Tajuddin Tebyo, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (TPSP) dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban, Senin, (29/4/2019). Ia pun mengatakan, adanya kesalahan dalam pemasangan papan reklame.
“Izinnya ada (pemasangan reklame, red.) tetapi pemasangannya salah,” pungkasnya. (rohman)