Parkir Berlangganan, Mampu Tekan Kebocoran Pendapatan Asli Daerah Tuban

halopantura.com Tuban – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, melalui Dinas Perhubungan setempat telah menerapkan sistem parkir berlangganan di tepi jalan umum bagi kendaraan yang teregistrasi di daerah tersebut.

Penerapan parkir berlangganan itu untuk mengurangi potensi kebocoran terhadap retribusi pajak dari sektor parkir. Bahkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir ditepi jalan umum.

Hal itu sangat terbukti, sejak sistem itu diterapkan pada awal bulan September 2017 lalu, pendapatan daerah dari parkir mengalami peningkatan cukup signifikan. Bahkan baru dua bulan diterapkan, terhitung sejak Sebtember dan Oktober, pendapatan daerah dari retribusi parkir sudah mendekati realisasi pendapatan satu tahun sebelum parkir berlangganan diterapkan pada 2016.

Kepala Dinas Berhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban, Muji Slamet mengungkapkan, selama penerapan parkir berlangganan, tercatat dalam satu bulan pertama yakni Sebtember, pendapatan dari sektor parkir tepi jalan umum mencapai Rp 663 juta. Realisasi tersebut setara dengan 50 persen satu tahun penerimaan pada 2016 lalu yakni sekitar Rp 1,6 miliar.

“Pada bulan Oktober naik menjadi Rp 776 juta, itu realisasi dua bulan pertama. Kita optimis jika rata rata penerimaan satu bulan sebesar itu, tidak sulit menyentuh angka Rp 2,5 miliar hingga akhir Desember mendatang,” terang Muji Slamet, Senin, (27/11/2017).

Kenaikan retribusi parkir juga diungkapkan kepala bidang pendapatan pajak lainya dan Perimbangan, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Tuban, Syamsul Arifin.  Menurutnya pendapatan parki hinga akhir Oktober atau dua bulan pertama setelah dilaksanakan parkir berlangganan sudah menembus angka Rp 2,7 Milyar.

“Realisasi penerimaan dari pelayanan parkir di tepi jalan umum sampai dengan Oktober ini sebesar Rp 2,7 M,” tegas Syamsul.

Sebatas diketahui, parkir berlanggana itu di launching oleh Dinas Perhubungan pada awal bulan September 2017 disebuah rumah makan di Tuban oleh Wakil Bupati, Noor Nahar Hussein.

Dalam launching tersebut juga dihadiri, pihak kepolisian, pimpinan OPD Tuban terkait, dan Camat se-Kabupaten Tuban.

Sistem parkir berlangganan itu dengan tarif  parkir kendaraan bermotor roda dua Rp 20 ribu per tahun, sementara mobil Rp40 ribu pertahun. Jumlah ini jauh lebih murah dibandingkan tanpa berlangganan, satu kali parker Rp 1.000.

Jika dirata rata, dalam satu hari parkir kendaraan satu kali saja, dalam satu bulan sudah Rp 30.000, dua bulan Rp 60.000 dan seterusnya. Sementara dengan membayar parkir berlangganan selama 12 bulan hanya dikenakan biayaya Rp 20 ribu untuk kendaraan bermotor roda dua.

Aturan baru parkir berlangganan itu juga mewajibkan atau melarang juru parkir memungut biaya kepada pengguna kendaraan yang sudah berlangganan.

”Sekarang tugas kami bukan mungut biaya parkir, tapi mengatur parkir. Semua sudah berlangganan, kecuali dari luar daerah, memang ketentuanya tetap harus ditarik, dan inipun dilaporkan ke dinas, bukan masuk kantong kami, “kata juru parkir di Jalan basuki Rahmad. Zulkifli Basaudan. (*/roh)

Tinggalkan Balasan