Partai Perindo Digugat Anggota DPRD Jombang, Ada Apa?

halopantura.com Jombang – Partai Perindo digugat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang Retno Marliani ke Pengadilan Negeri setempat.

Retno menggugat setelah sebelumnya dia mendapatkan surat pemberhentian sebagai anggota Partai Perindo Kabupaten Jombang Jawa Timur.

Sidang perdana gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang dengan register nomor perkara 64/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Jbg dilaksanakan hari ini, Senin (4/9/2023).

Jalannya sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, di ruang sidang Kusuma Admaja.

Tampak hadir dalam persidangan, penggugat Retno Marliyani didampingi oleh dua kuasa hukumnya Ary Sumarwono dan Lanang Kunjang Pananjung.

Sementara pihak tergugat, dihadiri langsung oleh Ahmad Tohari selaku Ketua DPD Partai Perindo Jombang.

Kuasa hukum Retno, Ary Sumarwono mengatakan pelaksanaan sidang perdana ini ditunda, sebab pihak tergugat oleh hakim dianggap tidak hadir walaupun dihadiri oleh ketua DPD.

“Mungkin karena kekurangan administrasi secara formil sehingga hakim memberi waktu 2 minggu dilakukan panggilan lagi untuk sidang,” kata Ary Sumarwono kepada wartawan, Senin (4/9/2023).

Ary membeberkan perihal materi gugatan yang diajukan, yakni mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW). Tindakan PAW dianggap tidak sesuai dengan Anggaran Dasar.

“Ada mal administrasi karena ada pelanggaran,” ujarnya.

Sasaran gugatan tidak hanya DPD Kabupaten, namun juga pimpinan wilayah dan pimpinan pusat Partai Perindo.

“Memang aturan hukum demikian tidak bisa sepotong – sepotong,” terangnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo mengeluarkan surat pemecatan keanggotaan dari Retno Marliani, anggota Partai Perindo yang kini menduduki kursi DPRD Jombang periode 2019 – 2024.

Pemecatan tertuang dalam surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo Nomor : 1855-SK/DPP-PARTAI PERINDO/VI/2023 tentang Pencabutan Keanggotaan Saudari Retno Marliyani sebagai anggota Partai Perindo.

Surat ditandatangani ketua umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Sekretaris DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq.

Sebagai tembusan, DPW Partai Perindo Propinsi Jawa Timur, DPD Partai Perindo Kabupaten Jombang, Ketua DPRD kabupaten Jombang dan Arsip.

Berdasar penuturan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Achmad Tohari surat pemecatan terhadap Retno Marliyani kini sudah berada di meja pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang.

“Menindaklanjuti kemarin yang dikomentari oleh pimpinan DPRD sebagaimana menanyakan tentang surat pemberhentian, sudah kami berikan tembusan ke pimpinan DPRD,” ungkap Tohari kepada wartawan, Senin (3/7/2023) lalu.

Menurut Tohari, berdasar penjelasan DPRD Jombang melalui Ketua menyampaikan dasar dari PAW ada tiga.

Pertama yakni mengundurkan diri, kedua meninggal dunia dan yang terakhir yaitu diberhentikan. Persyaratan PAW itu, disebut Tohari sudah sesuai dengan prosedur perundang-undangan.

“Kita memakai dasar yang nomor tiga, yakni diberhentikan,” ujarnya. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan