Oleh : Fauzin*
halopantura.com – Tepat tiga tahun yang lalu (2 April Tahun 2018), Bupati Kabupaten Lamongan mengundangkan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Artinya, sudah berjalan tiga tahun Peraturan Bupati tersebut menjadi salah satu dasar pelaksanaan program PTSL di Kabupaten Lamongan.
Jika mengacu konsideransnya pada bagian menimbang, bahwa penerbitan Peraturan Bupati ini dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah, mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dan sebagai pelaksanaan ketentuan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.
Terdapat sepuluh pasal pada bagian batang tubuhnya. Mulai dari pasal yang berisi ketentuan umum hingga pasal mengenai ketentuan penutup. Yang menarik, bahwa diantara pasal-pasal tersebut tidak ada ketentuan mengenai besaran pembiayaan persiapan PTSL secara tegas. Pasal 6 sebagai pasal yang mengatur besaran biaya, justru rumusannya berpotensi menimbulkan tafsir yang beragam atau dapat disebut sebagai pasal karet.
Pada Ayat (1) rumusannya menyatakan bahwa biaya persiapan PTSL dibebankan kepada peserta PTSL. Rumusan Ayat (2) menyatakan “besaran biaya ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah bersama antara Kelompok Masyarakat dengan melibatkan peserta PTSL”. Kemudian, rumusan ayat (3) menyatakan bahwa “besaran biaya yang ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah bersama tersebut harus rasional, wajar dan berdasarkan asas kepatutan”.
Jadi, dari ketiga ayat tersebut, sama sekali tidak terdapat kepastian dan ketegasan mengenai besarannya biaya persiapan PTSL. Akibatnya, besaran biayanya sangat beragam dan tidak jelas pertanggungjawabannya.
Namun, sesungguhnya dasar hukum yang mengatur pembiayaan persiapan PTSL bukan hanya Peraturan Bupati tersebut, akan tetapi diantaranya ada Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis. Pada diktum ketujuh Keputusan Bersama tersebut secara jelas dan tegas mencantumkan besaran biaya persiapan PTS. Untuk Kabupaten Lamongan, besaran biayanya seharusnya mengacu pada diktum ketujuh angka 5, yakni sebesar Rp. 150.000,00 dikarenakan Kabupaten Lamongan menjadi bagian dari Jawa yang berada di Kategori V.
Andai saja isi diktum ketujuh tersebut dimuat dalam Perbup, maka akan memberikan kepastian besaran biaya yang dibebankan pada peserta PTSL. Meskipun tidak diatur dalam Perbup, bukan berarti dapat dibenarkan menetapkan besaran biaya persiapan PTSL yang menyimpang dari ketentuan diktum ketujuh Keputusan Bersama Menteri tersebut. Justru, ketika Perbup tidak mengatur, maka seharusnya mengacu pada peraturan yang sederajat atau lebih tinggi kedudukannya.
Berangkat dari uraian yang demikian, sudah seharusnya peraturan yang mengandung pasal “karet” atau multitafsir dikaji kembali dan dicabut. Bupati sebagai pejabat yang diberi kewenangan menerbitkan peraturan dengan jenis Peraturan Bupati, dapat mengkaji kembali dan melakukan pencabutan terhadap Peraturan Bupati Lamongan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Agar program PTSL benar-benar dapat berjalan sesuai dengan tujuan dan maksud dari awal pembuatan program. Oknum-oknum yang telah menyalahgunakan dan yang berlindung dibalik pasal “karet” dapat dihentikan.
*Peneliti Forum IDeA Lamongan, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura