Pasangan Suami Istri di Jombang Kompak Edarkan Pil Koplo
halopantura.com Jombang – Tiga orang ditangkap unit reskrim Polsek Kudu karena berulah nekat mengedarkan narkoba jenis pil koplo. Dua dari diantara pelaku yang ditangkap merupakan pasangan suami istri (Pasutri).
Mereka yakni Pasutri Tomi (30) dan NIK (28) warga Sawiji, Kecamatan Jogoroto, Jombang dan satu pelaku lainnya yakni, Fani alias Sogol (20) pemuda asal Desa Alang-alang Caruban, Kecamatan Jogoroto, Jombang, Jawa Timur.
Penangkapan terhadap ketiga pelaku itu bermula dari tertangkapnya Fani di Pasar Tapen, Kecamatan Kudu, Jombang. Petugas menggeledah dan menemukan barang bukti pil haram yang telah dibawanya.
“Barang bukti yang disita berupa 1 linting grenjeng berisi 10 butir double L, 1 HP, dan uang sebesar Rp 5 ribu,” kata Iptu Sarwiaji, Kasubbag Humas Polres Jombang, Minggu (25/2/2018).
Dalam pemeriksaan, Fani mengaku mendapatkan butiran terlarang itu dari pasutri tersebut. Dari situlah, aparat berkorps cokelat itu langsung bergerak dan menangkap mereka beserta barang buktinya.
“Keduanya ditangkap di rumahnya dan langsung dibawa ke kantor polisi beserta barang buktinya untuk menjalani pemeriksaan lanjut,” katanya.
Dari tangan kedua pengedar itu, petugas mengamankan 9 linting grenjeng dengan masing-masing linting isi 10 butir pil double L, 1 linting grenjeng isi 6 butir pil double L, bungkus rokok, dan uang sebesar Rp 20 ribu.
Akibat ulahnya, ketiga tersangka langsung dijebloskan ke dalam penjara Polsek Kudu. mereka dijerat tindak pidana Pasal 196 UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang Undang-undang Kesehatan. (fin/roh)