Pasar Hewan di Tuban Ditutup Selama Penerapan PPKM Darurat Covid-19
halopantura.com Tuban – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Tuban mengambil kebijakan untuk menuntut sementara segala aktivitas pasar hewan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah dimulai sejak 03 sampai Juli 2021.
Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan Surat Edaran (SE) Bupati Tuban tertanggal 02 Juli 2021 nomor 367/3822/414.012/2021 terang PPKM Darurat Covid-19. Termasuk, langkah itu juga menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dan keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/379/KVPS/013/2021 tentang PPKM Darurat di Jatim.
Penutupan sementara kegiatan pasar hewan tersebut dibenarkan oleh Agus Wijaya, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Tuban. Ia pun menjelaskan telah dilakukan koordinasi dengan pengelolaan pasar hewan terkait kebijakan tersebut.
“Iya, sesuai usulan pengelola dan kepala desa,” ungkap Agus Wijaya Kepala Diskoperindag Tuban kepada wartawan ini, Rabu, (7/7/2021).
Menurutnya, segala bentuk kegiatan di pasar hewan di wilayah Kabupaten Tuban dinyatakan ditutup selama pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 untuk dua kali pasaran. Kebijakan itu dilaksanakan untuk mengendalikan atau mencegah penyebaran virus corona.
“Kebijakan tersebut dalam rangka mengendalikan laju penyebaran Covid-19 di Tuban secara lebih efektif,” tegas Agus Wijaya.
Lebih lanjut, Agus Wijaya menerangkan ada tiga kegiatan pasar hewan yang ditutup untuk dua kali pasaran. Diantaranya, aktivitas pasar hewan di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban ditutup mulai Minggu (11/7/2021) dan tanggal 18 Juli 2021).
“Kedua pasar hewan di Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, ditutup mulai Senin (5/7) dan tanggal 12 Juli. Ketiga kegiatan pasar hewan di Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo ditutup mulai Jum’at (9/7) dan tanggal 16 Juli 2021,” pungkasnya. (rohman)