Pasca Demo, Kades Talangkembar Dilaporkan ke Polres Tuban Dugaan Menghasut
halopantura.com Tuban – Slamet Idul Adha (33), mantan Kepala Dusun (Kadus) Kenti, Desa Talangkembar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban melaporkan Kurniali (40) Kepala Desa (Kades) setempat ke Polres Tuban. Kades Talangkembar itu dilaporkan bersamaan dengan delapan warga desa setempat.
“Saudara Slamet telah melaporkan 9 orang salah satunya kepala desa. Kita laporkan ke Polres Tuban pada hari Kamis kemarin,” kata Heri Subagyo selalu kuasa hukum Slamet Idul Adha ketika jumpa pers, Jumat (8/10/2021).
Ia menerangkan mereka dilaporkan terkait dugaan tindakan pidana menghasut sebagaimana sesuai pasal 160 KUHP, dan menggelar aksi demo di balai desa setempat tanpa adanya surat pemberitahuan kepada pihak berwajib. Aksi demo tersebut mengakibatkan pelayanan desa terganggu karena balai desa disegel oleh massa aksi, Jumat pagi, (1/10/2021).
“Dia (Kades Talangkembar, red) kelihatan melakukan pembiaran demo. Sehingga, terjadi penutupan kantor desa yang berimbas pelayanan di desa terhambat,” beber Heri panggilan akrab kuasa hukum tersebut.
Selain itu, Heri menerangkan Kades bersama delapan warga desa setempat diduga telah menghalang-halangi pelaksanaan penetapan pengadilan dengan nomor nomor 130/G/2021/PTUN.Sby tanggal 23 September 2021.
Salah satu poin dalam penetapan pengadilan itu adalah mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan objek sengketa yakni Surat Keputusan Kades Talangkembar nomor 188.45/1/KPTS/414.410.05/2021 tanggal 28 Januari 2021 tentang pemberhentian perangkat Desa Talangkembar atas nama Slamet Idul Adha, jabatan Kepala Dusun Kenti.
“Kepala desa salah satu tergugat. Seyogyanya menghormati penetapan pengadilan. Sebagaimana tertuang dalam penetapan ini,” terang Heri.
Menurutnya, apabila Kades Talangkembar menolak penetapan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Surabaya, maka perbuatan itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap perintah pengadilan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Kemudian imbasnya dimungkinkan akan timbul tuntutan hukum lagi.
“Kita berharap semua menghormati proses hukum yang berjalan, termasuk melaksanakan penetapan pengadilan,” terangnya.
Slamet Idul Adha diberhentikan sebagai Kadus karena dilaporkan terkait dugaan kasus asusila atau selingkuh. Surat keputusan pemberhentian yang dikeluarkan Kades Talangkembar dinilai oleh cacat hukum.
“Proses pengeluaran surat keputusan pemberhentian tersebut adalah cacat hukum,” terang Heri.
Alasannya, Heri membeberkan bahwa Satreskrim Polres Tuban telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tentang kasus dugaan perizinan yang dilakukan Slamet Idul Adha. Dalam SP2HP itu, menerangkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan bahwa perkara perizinan belum cukup bukti. Kemudahan tindak pidana dugaan perizinan yang dilaporkan dihentikan penyidikannya dan tidak bisa dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kasus yang dilaporkan sudah jelas belum cukup bukti. Itu berdasarkan SP2HP yang disampaikan Satreskrim Polres Tuban tertanggal 21 Januari 2021,” jelasnya.
Atas dasar itu, Heri melihat adanya pelanggaran ketika Kades Talangkembar mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Slamet Idul Adha sebagai Kadus Kenti, tertanggal 28 Januari 2021. Sebab, tanggal 21 Januari 2021 sudah jelas terkait laporan dugaan perzinaan belum cukup bukti.
“Kebijakan pemberhentian Kadus landasannya apa. Kalau asusila di SP2HP sudah jelas bahwa kasus yang dilaporkan tidak cukup bukti. Hal itu berdasarkan periksa di Unit PPA Satreskrim Polres Tuban,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kurniali Kades Talangkembar mengaku sampai saat ini belum mengetahui terkait dirinya dilaporkan ke kepolisian oleh mantan Kadus Kenti. “Dereng ngertos (belum tahu, red),” ungkapnya ketika di konfirmasi lewat ponsel.
Kades pun menepis jika dituduh menghasut dalam aksi demo yang dilakukan warga di depan balai desa. Sebab, ia mengaku demo tersebut merupakan aspirasi dari kehendak masyarakat sendiri.
“Yang menghasut siapa, itu kemauan masyarakat kiambak (kemauan masyarakat sendiri untuk mengelak aksi demo),” terang Kades Talangkembar.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Adhi Makayasa, ketika dihubungi lewat WhatsApp terkait adanya laporan tersebut pilih diam. Hingga berita ini selesai ditulis pihak Satreskrim Polres Tuban memilih “puasa” berkomentar.
Sebatas diketahui, puluhan warga menggelar aksi demo di depan balai Desa Talangkembar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Jumat pagi, (1/10/2021). Protes itu dikarenakan warga kesal dengan ulah oknum Kepala Dusun (Kadus) di desa setempat yang pernah digerebek lantaran selingkuh akan masuk kerja kembali.
Dalam aksinya, puluhan warga membawa sejumlah tuntutan agar pak Kadus tidak usah masuk kantor. Kemudian, warga melampiaskan kekesalannya dengan menyegel pintu masuk balai desa dengan menggunakan sejumlah pohon pisang dan memasang portal pakai bambu kering. (rohman)