Pasca Ditangkap, Penyidik KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Jombang

halopantura.com Jombang – Rombongan tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali mendatangi kantor Pemkab Jombang, Jawa Timur, Senin (5/2/2018) siang. Tiba sekitar pukul 11.00 WIB, rombongan langsung masuk ke Gedung Kantor Pemkab, di Jalan Wahid Hasyim Jombang.

Dari pantauan, ada sekitar 10 orang yang datang. Mereka menggunakana rompi berwarna putih bertuliskan KPK. Sebelum naik ke lantai tiga, ruang kerja bupati, mereka ke lantai dua dan melakukan pertemuan tertutup dengan Mundjidah Wahab, Wakil Bupati Jombang. Terlihat pula Sekda Jombang Ita Triwibawati, Kepala Bappeda Eksan Gunajati dan Kepala Bagian Hukum Agus Purnomo.

Usai melakukan pertemuan, petugas kemudian naik dan membuka segel ruang kerja Bupati Nyono Suharli. Para petugas kemudian masuk kedalam ruangan tersebut.

Belum diketahui, apa yang dilakukan penyidik KPK di ruangan kerja bupati. Dugaan sementara, penggeledahan itu untuk mencari barang bukti menyusul tertangkapnya Nyono dalam OTT KPK. Belum ada konfirmasi dan penjelasan terkait itu.

Wakil Bupati Jombang, Mundjidah Wahab mengaku prihatin atas tertangkapnya Nyono Suharli. Wabup memastikan, tidak mengganggu pelayanan publik yang dijalankan pemkab. Semua berjalan dengan seperti biasanya. Karena masih ada Wabup, Sekda, serta beberapa asisten.

“Kami sangat prihatin dengan adanya musibah ini. Dan semuanya tetap berjalan normal,” ujar Mundjidah Wahab.

Diketahui, Bupati Jombang Nyono Suharli terjaring OTT KPK di Solo, Jawa Tengah. Bupati diduga menerima uang Rp 200 juta dari Inna Sulestyowati, pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pemkab Jombang. Pemberian suap itu diduga agar Nyono mengangkat Inna sebagai Kadinkes Pemkab Jombang definitif.

KPK menjerat Bupati Nyono atas dugaan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Inna diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan