Pasca Liu Pramono Divonis 6 Bulan Penjara, Ketua Penilik Kelenteng Tuban Beri Pesan Perdamaian
halopantura.com Tuban – Mantan Wakil Ketua Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban, Liu Pramono, telah divonis hukuman pidana selama 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Kamis, (13/2/2020). Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu Kelenteng Tuban pada tahun 2018 silam.
Paska putusan tersebut, Alim Sugiantoro, Ketua Penilik Domisioner Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban menyampaikan beberapa pesan perdamaian. Diantaranya, mengajak seluruh umat untuk melakukan introspeksi diri pasca adanya vonis terhadap Liu Pramono.
“Hal tersebut tidak akan terjadi apabila kita bersama-sama saling introspeksi diri, semua ini adalah karena ego yang tidak bisa dibendung,” ungkap Alim Sugiantoro, Minggu, (16/2/2020).
Ia menyampaikan seluruh persoalan yang ada di Kelenteng Tuban ini tidak rumit. Namun, ada sejumlah orang yang tidak bertanggung jawab membuat situasi semakin rumit hingga muncul kegaduhan.
“Sudah saya sampaikan beberapa kali persoalan ini tidak rumit, tetapi dibuat rumit. Serta kita semua tidak harus menilai siapa yang salah dulu, tetapi harus menilai diri kita sendiri,” jelas Alim panggilan akrabnya.
Ia memberi contoh menunjuk dengan satu jari telunjuk kepada orang lain dinyatakan salah, tetapi tidak mengoreksi empat jari lainnya yang menunjuk ke dirinya sendiri. Berarti yang lebih banyak salah adalah dirinya sendiri.
“Kalau kita sadar hal itu, pasti tidak akan terjadi pertikaian seperti ini,” ungkap Alim.
Selain itu, ia mengungkapkan ruang mediasi juga telah diberikan seluas luasnya untuk menyelesaikan persoalan yang ada di Kelenteng Tuban. Tujuannya untuk berbenah diri dan tidak saling mencari kekurangan orang lain.
“Jika dilakukan seperti itu (jalur mediasi, red) maka masalah ini bisa diselesaikan dengan cara damai dan lancar,” ungkapnya.
Paska ada putusan hakim terhadap Liu Pramono, Alim meminta agar semua umat kembali menjaga kerukunan lagi dan menjaga tempat ibadah ini. Termasuk menghentikan segala perselisihan demi terciptanya situasi aman dan kondusif di internal Kelenteng terbesar se-Asia Tenggara ini.
“Jangan bertengkar lagi karena perbuatan tersebut sangat memalukan sekali,” pesan Alim kepada seluruh umat Kelenteng Tuban.
Alim menegaskan dalam rangka mengakhiri kemelut ini bisa duduk bersama. Terkecuali niatnya hanya mau menggusur orang saja, ingin menguasai kelenteng, maka hal itu akan menjadikan konflik ini semakin berkepanjangan.
“Kita menghimbau agar persoalan ini segera diakhiri dengan menghidupkan wadah yayasan pengurusnya dari tiga unsur agama. Serta selamatkan aset kelenteng sesuai aturan hukum dan perundangan yang berlaku,” tambah Alim.
Lebih lanjut, paling mudah dan tidak akan muncul konflik lagi kalau semua mau dengan tulis menyelamatkan tempat ibadah ini dan asset-asetnya. Tujuannya hanya untuk menyelamatkan saja tidak ada tujuan lain.
“Hentikan perselisihan ini, kalau diteruskan pasti banyak yang jadi korban,” tegasnya.
Sebatas diketahui, meruncingnya konflik di internal Kelenteng itu salah satunya bermula saat Bambang Djoko Santoso melaporkan Liu Pramono lantaran tuduhan pemalsuan dokumen atau surat Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban di tahun 2018 silam.
Surat yang dipalsukan tersebut terkait membuat dokumen untuk menghadiri Kongres Pemuda Agama Konghucu Indonesia di Jakarta pada tanggal 9 – 11 Seperti 2018.
Hingga akhirnya, Liu Pramono ditetapkan tersangka, dan saat ini telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Tuban dengan hukuman pidana 6 bulan penjara. (rohman)