Pasca Melahirkan, Fraksi Gerindra DPRD Tuban Minta Hak Pendidikan Santriwati Dipenuhi
halopantura.com Tuban – Fraksi Partai Gerindra DPRD Tuban mewanti-wanti untuk santriwati berinisial M (14), korban pencabulan hingga melahirkan anak yang diduga dilakukan anak kiai AH (21), tidak putus sekolah.
Bahkan, DPRD Tuban mendorong dinas pendidikan untuk memperjuangkan hak-hak pendidikan anak tersebut. Hal tersebut sesuai dengan amanah UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
“Kita akan terus mengawal hak pendidikan anak harus terpenuhi jangan sampai putus sekolah. Itu sesuai amanah UUD 45 pasal 31 yakni setiap anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak,” ungkap Hj. Tri Astuti, Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Tuban, Sabtu (1/8/2022).
Ketua Komisi IV DPRD Tuban itu mengaku bahwa santriwati ini masih berkeinginan untuk melanjutkan sekolah. Sehingga, dewan telah melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan untuk mengupayakan jaminan pendidikannya.
“Kami telah melakukan koordinasi bersama dinas sosial pemberdayaan perempuan dan anak dan dinas pendidikan agar mengupayakan jaminan pendidikan untuk anak ini jangan sampai dia putus sekolah. Karena masa depannya masih panjang dan hak perlindungan dan hak pendidikannya juga harus di jamin,” jelasnya.
Politikus perempuan asal Kecamatan Plumpang itu kembali menerangkan jika dirinya bersama tim dinas telah berkunjung ke rumah korban pada beberapa hari kemarin. Kunjungan tersebut dalam rangka untuk memberikan konseling dan motivasi pada anak di bawah umur tersebut.
“Kunjungan ke rumah kali ini dalam upaya pendampingan agar anak ini tetap memiliki percaya diri, tetap memiliki keinginan untuk sekolah, dan agar tidak menjadi korban bullying. Sekaligus menjamin agar anak ini tetap bisa sekolah,” bebernya.
Sebatas diketahui, seorang santriwati berinisial M (14) jadi korban pencabulan yang diduga dilakukan AH (21), seorang anak kiai di wilayah Kecamatan Plumpang, Tuban.
Aksi pencabulan yang diduga dilakukan oleh anak seorang kiai tersebut terjadi pada saat korban bermalam dan tidur di pondok pesantren.
Hingga akhirnya, korban hamil dan harus melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki dengan berat 2,90 Kilogram di puskesmas, Selasa (19/7/2022).
Setelah menjadi perhatian publik, sang anak kiai bersedia menikahi korban secara siri pasca melahirkan, Sabtu (23/7/2022). Pihak kepolisian menjelaskan alasannya nikah siri dilakukan diawal karena permohonan dispensasi nikah anak di bawah umur masih proses di Pengadilan Agama Tuban.
Baca juga : Pelaku Mengakui, Polres Tuban Masih Belum Bisa Simpulkan Kasus Santriwati Dihamili Anak Kiai
Baca juga : Dukung Satgas PPA, Ketua PN Tuban Sebut Perlindungan Anak Merupakan Tanggung Jawab Bersama
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengungkapkan kedua pihak keluarga telah membuat surat pernyataan tidak menuntut hukum karena minta diselesaikan secara kekeluargaan. (rohman)