Pasca Melahirkan, Santriwati Korban Pencabulan di Tuban Akhirnya Dinikahi Siri Anak Kiai

halopantura.com Tuban – Santriwati berinisial M (14) di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban menjadi korban pencabulan sampai melahirkan bayi laki-laki, Selasa (I9/7/2022).

Pelaku pencabulan itu diduga dilakukan pria berinisial AH (21), anak seorang kiai kampung di wilayah kecamatan setempat. Dimana, warga menyebut kasus ini mirip anak kiai Ponpes Shiddiqiyyah di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.

Kendati demikian, santriwati tersebut akhirnya bisa sedikit tersenyum lega. Sebab, sang anak kiai bersedia menikahi korban secara siri pasca melahirkan.

“Malam ini dinikahi siri terlebih dahulu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta, Sabtu (23/7/2022).

Pihak kepolisian menjelaskan alasannya nikah siri dilakukan diawal karena permohonan dispensasi nikah anak di bawah umur masih proses di Pengadilan Agama Tuban.

Permohonan dispensasi itu lantaran dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 mengatur bahwa usia minimal pengantin wanita maupun laki-laki adalah 19 tahun.

Kemudian, setelah semua berkas persyaratan lengkap, nantinya akan mengajukan berkas pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA).

“Permohonan dispensasi nikah masih proses belum keluar, maka nikah siri terlebih dahulu, setelah itu baru nikah resmi,” tambah AKP Gananta.

Hasil pemeriksaan awal, AKP M Gananta kembali menerangkan hubungan mereka berdua ini suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan. Bahkan, menurut keterangan saksi mereka telah menjalin hubungan asmara lama hingga akhirnya hamil diluar nikah dan melahirkan.

“Hubungan mereka tidak ada unsur pemaksaan, bujuk rayu tetapi suka sama suka,” jelas mantan Kanit Regident Satlantas Polres Tuban itu.

Kedua pihak keluarga juga telah membuat surat pernyataan tidak menuntut hukum karena minta diselesaikan secara kekeluargaan. Kendati demikian, pihak kepolisian masih belum menetapkan tersangka terkait kasus tersebut karena masih dalam proses penyelidikan.

“Kita masih lidik awal, tapi pihak keluarga korban sudah membuat surat pernyataan tidak menuntut hukum dan diselesaikan kekeluargaan karena hubungan mereka suka sama suka,” beber AKP M Gananta.

Melihat fenomena itu, Dewa Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban angkat bicara. Wakil rakyat mendorong pihak kepolisian agar tidak ragu untuk memproses hukum terhadap pelaku pencabulan atau kekerasan seksual anak dibawah umur.

“Saya berharap segera ada pendampingan terhadap korban dan pelaku segera di tindak, semua pihak harus menyikapi ini, baik dinas terkait, aparat, dan juga masyarakat,” ungkap Hj. Tri Astuti Ketua Komisi IV DPRD Tuban.

Pemberitaan sebelumnya, seorang santriwati berinisial M (14) jadi korban pencabulan yang diduga dilakukan AH (21), seorang anak kiai desa di wilayah Kecamatan Plumpang, Tuban.

Aksi pencabulan yang diduga dilakukan oleh anak seorang kiai tersebut terjadi pada saat korban bermalam dan tidur di pondok pesantren.

Hingga akhirnya, korban hamil dan harus melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki dengan berat 2,90 Kilogram di puskesmas, Selasa (19/7/2022).

Baca juga : Polisi Tes DNA Bayi, Santriwati di Tuban Jadi Korban Pencabulan Anak Kiai

Baca juga : DPRD Tuban Minta Polisi Tak Ragu Proses Hukum Pelaku Pencabulan Santriwati di Bawah Umur

Lebih lanjut, petugas dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban, juga telah mendatangi rumah korban.

Hal tersebut untuk mendampingi kondisi korban dan petugas bersedia mendampinginya. Salah satu tujuannya agar trauma yang dialami korban tidak berlarut-larut. (rohman)

Tinggalkan Balasan