Pasca Perusakan Warung, Ketua PSHT Ajak Semua Pihak Jaga Keamanan Tuban

halopantura.com Tuban – Sekelompok oknum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang sedang konvoi mengamuk di tepi jalan raya Merakurak-Montong, tepatnya di Dusun Koro, Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Sabtu malam, (21/9/2019) sekitar pukul 01.30 Wib. Akibatnya, sebuah warung berserta isinya rusak parah lantaran dilempari batu.

Tak hanya itu, dua orang juga mengalami luka dalam insident tersebut. Serta ada lima unit sepada motor yang diparkir di sekitar warung juga mengalami kerusakan akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.

Terkait hal tersebut, Ketua PSHT Cabang Tuban, H. Lamidi, S,P., minta maaf atas insiden tersebut dan mengajak semua pihak untuk ikut menjaga keamanan Bumi Wali Tuban. Hal itu disampaikan melalui rilis yang dikirim ke wartawan halopantura.com, Minggu, (22/9/2019).

“Sebelumnya kami perlu menyampaikan kepada masyarakat Tuban, bahwa kemarin dalam acara pengesahan warga baru mungkin ada anggota PSHT membuat sikap yang kurang berkenan, Kami atas nama pengurus cabang Tuban mohon maaf yang sebesar-besarnya,” kata  H. Lamidi, S.P.

Menurutnya, sebelumnya pihaknya sudah menghimbau kepada seluruh anggota PSHT untuk tidak melakukan konvoi. Sehingga dengan adanya konvoi tersebut ada insiden yang mengakibatkan kerusakan warung yang ada di Dusun Koro, Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak.

“Namun demikian, para warga PSHT dengan didasari memayu hayuning bawono dengan difasilitasi pengurus, Minggu (22/9/2019), melakukan perbaikan pada warung tersebut,” terang Ketua PSHT Cabang Tuban.

Dengan adanya kejadian ini, ia meminta agar masyarakat jangan hanya melihat secara global bahwa warga PSHT hanya bisa meresahkan masyarakat. Akan tetapi juga perlu diketahui dulu pokok permasalahannya seperti apa.

“Justru dengan adanya warga PSHT bisa menambah ketentraman dan kedamaian. Kami juga berharap untuk warga PSHT bisa bekerjasama dengan  eleman masyarakat, agar bisa menciptakan situasi aman dan kondusif di Tuban Bumi Wali,” tegasnya.

Selain itu, pengurus juga menyampaikan hasil investigasi internal dan tindaklanjut pasca peristiwa itu, diantaranya ada 9 poin :

  1. Konvoi kendaraan/sepeda motor bukan bagian dari ajaran PSHT. Sudah diberikan larangan/himbauan beberapa hari sebelum pelaksanaan kegiatan oleh Ketua PSHT Cabang Tuban, Cabang Bojonegoro dan Cabang Lamongan.
  2. Pihak Pengamanan Terate (Pamter) personil keamanan PSHT sudah ditugaskan pengamanan lapangan bersinergi dengan para pihak terkait dengan maksimal, pada acara pengesahan, Selasa (17/9/2019) malam dan Jumat (20/9/2019) malam. Tidak ada pengesahan gelombang ketiga seperti yang tersiar ke publik.
  3. Kami masih melakukan investigasi lapangan siapa saja atau pihak siapa yang terlibat dalam konvoi tersebut untuk dilakukan tindakan organisasi berikutnya
  4. Lokasi warung jauh dari permukiman warga. Berada di antara kawasan pertanian dan kawasan hutan perbatasan wilayah Kecamatan Merakurak-Kecamatan Montong
  5. Ada pemicu awal sebelum kejadian pelemparan batu kearah warung. Namun demi menjaga Kamtibmas hal tersebut tidak dapat kami publikasikan
  6. Para korban sudah dipertemukan dengan pengurus PSHT di Mapolsek Merakurak, Sabtu (21/9/2019) dan sudah menyepakati sejumlah hal dengan tanda tangan bermaterai.
  7. Perbaikan warung dan sepeda motor dilakukan oleh anggota/warga PSHT dengan dasar suka rela baik tenaga, material bangunan dan lainnya dengan difasilitasi pengurus sejak Minggu (22/9/2019) hingga selesai
  8. Pengurus menyampaikan permohonan maaf atas sikap oknum yang merugikan kepada para pihak. Kejadian ini menjadi evaluasi organisasi dan tindakan organisasi berikutnya.
  9. Pengurus juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak main hakim sendiri jika mengetahui hal gangguan Kamtibmas. Agar melaporkan kejadian tersebut kepada aparat terkait, sehingga tidak menimbulkan kejadian-kejadian berikutnya.

Sebatas diketahui, kasus perusakan tersebut telah diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan tidak dibawa ke ranah hukum. Kesepakatan damai itu muncul setelah polsek setempat mengelar mediasi antara pemilik warung, perwakilan PSHT, dan pihak terkait lainnya.

“Para pihak telah sepakat persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak dilanjut ke ranah hukum,” ungkap Iptu Suganda, Kasubag Humas Polres Tuban, Sabtu, (21/9/2019).

Selian damai, dalam mediasi itu juga menyepakati beberapa hal. Diantaranya, pengurus ranting PSHT Kecamatan Merakurak sepakat untuk memperbaiki warung yang rusak, dan memberikan ganti rugi kepada pemilik warung sebesar Rp 300 ribu per hari sampai kondisi perbaikan warung selesai.

Tak hanya itu, pihak ranting PSHT Kecamatan Merakurak juga telah sepakat untuk memperbaiki lima sepada motor yang rusak akibat insiden tersebut. (rohman)

1 Komentar
  1. Abu Rizqah says

    Bikin malu!

Tinggalkan Balasan