Pasca Putusan, Kejari Tuban Belum Buka Suara Soal Peran Kades Bunut di Kasus Korupsi APBDes
halopantura.com Tuban – Mantan Bendahara Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban berinisial NAI (32), divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (31/5/2022). Pasalnya, wanita itu terbukti bersalah dalam kasus korupsi penyalahgunaan APBDes setempat dengan kerugian negara Rp 180 juta.
Pasca putusan itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban masih belum buka suara terkait peran Kepala Desa (Kades) Bunut didalam perkara tersebut, Sabtu, (4/6/2022). Alasannya, salah satunya karena jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tuban masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Surabaya.
“Saat ini baik terdakwa maupun JPU masih pikir dalam tenggang waktu 7 hari setelah putusan,” ungkap Kasi Intel Kejari Tuban, Muis Arif Guntoro.
Alasan lainnya, jaksa juga masih akan mempelajari putusan lengkap majelis hakim. Sebab, salinan putusan secara lengkap dari majelis hakim belum diterima jaksa, sejak Kamis (2/6/2022).
“Kami belum mendapat salinan putusan secara lengkapnya,” ungkap Kasi Intel Kejari Tuban.
Selain dihukum pidana, terdakwa juga dijatuhkan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Kemudian ditambah membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 106 juta lebih atau jika tidak dibayar diganti dengan hukum pidana selama 3 bulan penjara.
Vonis pidana yang dijatuhkan hakim tersebut lebih rendah dari pada tuntutan JPU Kejari Tuban. Yakni dengan tuntutan hukum pidana selama 4 tahun penjara.
“Tuntutan jaksa saat itu pidana penjara 4 tahun,” kata Kasi Intel Kejari Tuban.
Sebatas diketahui, kasus tersebut terbongkar setelah ada laporan masyarakat. Kemudian, mantan bendahara itu ditetapkan tersangka oleh tim jaksa penyidik Kejari Tuban, pada tanggal 10 November 2021.
Mantan Bendahara ini melakukan penyalahgunaan dana APBDes Bunut melalui pemotongan pajak proyek selama empat tahun dari tahun anggaran 2016 sampai 2019.
Baca juga : Korupsi Dana APBDes, Mantan Bendahara Bunut Tuban Divonis 2 Tahun Penjara
Baca juga : Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Guru Spiritual Setubuhi Bocah di Bawah Umur
Baca juga : Jawab Rekomendasi KASN, Bupati Tuban Sebut Tak Ada Regulasi yang Dilanggar
Modus operandi, terdakwa saat itu melakukan pemotongan dana di awal berkisar 10 persen sampai 20 persen dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang melakukan pekerjaan proyek-proyek fisik di desa setempat. Dalihnya, uang potongan tersebut digunakan untuk membayar pajak tetapi disalahgunakan oleh bendahara.
Baca juga : Tepis Rumor Renggangnya Hubungan dengan Wabup, Bupati Tuban: Saya Biasa-biasa Saja
Akibat ulahnya itu, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 18, juncto Pasal 64 KUHP. (rohman)