Pasca Razia, Ini Pesan Kepala BNNK Tuban Buat Pemilik Karaoke
halopantura.com Tuban – Pasca razia gabungan, AKBP I Made Arjana Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban, meminta agar pemilik karaoke ikut mengkampanyekan anti narkotika.
Kebijakan itu untuk menekan dan meminimalisir peredaran narkotika, khususnya berada di tempat hiburan malam. Karena tempat karaoke itu dinilai rentan terjadi peredaran obat terlarang.
“Selain orientasi bisnis, kita minta tolong pemilik hiburan malam ikut mengkampanyekan anti narkotika,” himbau AKBP I Made Arjana, Kamis, (20/12/2018).
Menurutnya, kampanye anti narkotika bisa dilakukan di internal tempat karaoke dengan melakukan sosialisasi tentang bahaya narkotika kepala karyawan dan pemandu lagu. Terlebih, memberikan himbauan kepala pada pengunjung untuk menghindari atau tidak memakai narkotika.
“Himbauan bisa dilakukan dengan menggunakan banner tentang bahaya narkotika, dan sejenis lainnya,” terang Kepala BNNK Tuban.
Lebih lanjut, ia menegaskan peran pemilik karaoke sangat penting untuk menekan dan meminimalisir peredaran obat terlarang atau narkotika yang berada di hiburan malam. Namun begitu, semua lapisan masyarakat juga harus ikut berperan untuk memerangi narkotika.
“Kita harus tetap waspada karena peredaran narkotika itu seperti gunung es, dan semua harus ikut sama-sama memerangi narkotika,” tegas AKBP I Made panggilan akrabnya.
Pemberitaan sebelumnya, petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban, Polri, TNI, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan kembali menggelar razia di lima tempat karaoke yang ada di Bumi Wali Tuban, Rabu malam, (19/12/2018).
Razia gabungan tersebut untuk antisipasi peredaran narkotika dan penyalahgunaan obat terlarang menjelang perayaan Natal dan tahun baru 2019.
Selain itu, petugas juga melakukan tes urine secara sampling kepada 41 pengunjung dan pemandu lagu di hiburan malam.
Hasil tes urine tidak ditemukan pengujung atau pemandu lagu sebagai pengguna obat terlarang atau narkotika. Namun begitu, petugas akan terus melakukan pencegahan dini tentang peredaran obat terlarang di Tuban. (rohman)