Paska Tragedi Lion Air, Mahkamah Penerbangan Harus Dibentuk
Jakarta – Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) Marsekal (purn) Chappy Hakim menilai, sudah saatnya Indonesia membuat mahkamah penerbangan. Hal itu, ia katakan setelah ada kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 di perairan Karawang.
“Saya kira kita sudah harus membentuk Mahkamah Penerbangan dan kita harus membentuk yang namanya dewan penerbangan di tingkat nasional di tingkat stategis,” kata Chappy di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/11/2018).
Menurutnya, penanganan masalah penerbangan di Indonesia harus ditangani secara komprehensif. Pasalnya, penerbangan di Indonesia tidak hanya penerbangan komersil dan selalu berkaitan dengan sistem keamanan. Pembentukan mahkamah ini, kata dia, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.
“Kita harus menangani penerbangan ini secara komprehensif dan secara integral secara kesuluruhan karena penerbangan itu bukan hanya sipil dan komersial ada perbangan yang menyangkut pada sistem keamanan dan negara dimana itu tidak hanya ditangani oleh pihak kementerian,” ungkapnya.
Pengamat penerbangan ini mengatakan, sejak tahun 1955 lembaran tentang dewan penerbangan ini sudah ada. Karena pada tahun itu, beberapa pihak sudah memprediksi permasalahan di bidang penerbangan seperti yang saat ini terjadi.
“Bagaimana kita mengelola ini, ya perlu penyempurnaan-penyempurnaan dan itu harus di tingkat strategis, di level pemerintahan pusat,” ucapnya. (Sania Mashabi)
sumber : https://www.merdeka.com/peristiwa/usai-tragedi-lion-air-mahkamah-penerbangan-harus-dibentuk.html