Tahun Politik, Masyarakat Tuban Diminta Waspada Peredaran Uang Palsu
halopantura.com Tuban – Polres Tuban menghimbau kepada masyarakat untuk waspadai peredaran uang palsu (upal) ketika melakukan segela bentuk transaksi. Himbaun itu disampaikan setelah Polrestabes Surabaya berhasil membongkar peredaran upal senilai miliaran dalam bentuk mata uang rupiah dan dolar Singapura pada beberapa hari yang lalu.
“Kita meminta agar masyarakat lebih teliti ketika menerima uang atau saat melakukan transaksi jual beli. Supaya tidak menjadi korban dari peredaran uang palsu,” kata AKP Iwan Hari Poerwanto, Kasat Reskrim Polres Tuban, Jum’at, (30/3/2018)
Selain itu menjelang pelaksanaan pemilu ini, Polres Tuban juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap waspada terkait peredaraan upal. Karena pelaksanaan pemilu kerap dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan upal.
“Menjelang pemilu ini masyarakat harus jeli dan cermat agar tidak menjadi korban peredaran uang palsu,” tegas AKP Iwan panggilan akrab Kasat Reskrim Polres Tuban.
Mantan Kasat Reskrim Polres Gresik itu, menambahkan supaya terhindar dari peredaran uang paslu, maka setiap memperoleh uang harus diteliti terlebih dahulu, khususnya uang kertas pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
“Setiap memperoleh uang, maka dilihat, diraba, dan diterawang. Itu salah satu cara untuk membedakan uang yang asli dan uang palsu,” tegas AKP Iwan ketika berada di Mapolres Tuban.
AKP Iwan menjelaskan jika mendapatkan uang palsu jangan dibelanjakan, tetapi langsung laporkan kepada kepolisian terdekat. Supaya bisa ditindak lanjuti secara cepat dan tidak ada yang dirugikan.
“Kami siap menerima pengaduan jika masyarakat menemukan atau mendapatkan uang paslu,” tambah Kasat Reskrim Polres Tuban.
Lebih lanjut, sejauh ini belum ada pengaduan dari masyarakat terkait peredaran uang palsu di wilayah Tuban. Tetapi anggota telah disiapkan jika ada pengaduan (upal, red) masyarakat tentang adanya uang palsu.
“Saat ini satgas untuk mengantisipasi peredaran uang palsu di Tuban belum ada, tetapi kita sudah turunkan anggota untuk menangani peredaran uang palu,” tegas AKP Iwan.
Sebetas di ketahui, Polres Tuban pada bulan Febuari 2018 kemarin juga telah membongkar peredaran uang palsu pecehan Rp 50 ribu yang terjadi di wilayah Kecamatan Rengel.
Baca : https://www.halopantura.com/tambahan-beli-motor-warga-rengel-nekat-edarkan-uang-palsu/
Atas kejadian itu ditetapkan satu tersangka, yakni Shodikin (23), pemuda Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel, Tuban. Ia diringkus anggota karena nekat mengedarkan uang palsu. (rohman)