Pasutri Asal Sidoarjo Curi 514 Bungkus Rokok
halopantura.com Jombang – Diusianya yang sudah lanjut, bukannya bertobat malah melakukan tindak kejahatan. Pasutri Kakek nenek diamankan Polsek Ploso usai ditangkap warga karena mencuri ratusan rokok berbagai merk milik warga disalah satu pusat perbelanjaan di Pasar Ploso, Jombang.
“Pelaku yakni Sumarmo (66) dan Suratin (61), mereka merupakan pasangan suami istri asal Lemah Putro, Kabupaten Sidoarjo,” kata Kompol Kasiyanto, Kapolsek Ploso, kepada wartawan, Rabu (21/2/2018).
Barang-barang yang dicuri itu milik korban bernama Karen (50), warga Kecamatan Plandaan, Jombang. Saat itu, karena tengah berbelanja di toko yang ada di Pasar Ploso.
Karena belanjaanya banyak, sedikit demi sedikit barang-barangnya diletakkan di dalam mobolil yang di parkir tidak jauh dari lokasi. Usai menaruh, korban kembali masuk kedalam toko untuk mengambil belanjaanya yang masih berada didalam toko tanpa mengunci mobilnya.
Salah satu pelaku yang mengetahui korbannya lengah, langsung mengambil barang belanjaan tersebut. Sementara, pelaku satunya menunggu di atas kendaraan roda duanya.
Korban yang kembali ke kendaraanya mendapati barangnya raib. Mengetahui dibawa kabur orang, korban bersama warga beramai ramai menangkap pelaku yang hendak kabur.
“Pelaku ditangkap warga ketika hendak membawa kabur hasil curiannya. Selanjutnya diserahkan kepada polisi,” kata Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 514 bungkus rokok berbagai merk dan 5 bungkus pasta gigi ukuran besar dengan total kerugian Rp 2,5 juta.
Akibat perbuatannya, Pasutri pengangguran itu harus menjalani proses hukum di Polsek Ploso. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Kita masih mendalami motif dari pencurian yang dilakukan oleh pelaku ini,” tandasnya. (fin/roh)