Pasutri di Kediri Kompak Gasak Belasan Sepeda Motor

halopantura.com Kediri – Aksi kejahatan pasangan suami istri (pasutri) di Kediri akhirnya terbongkar. Pasutri asal Prambon Nganjuk tersebut adalah pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor).

Pasutri berinisial YM (28) dan perempuan NA (22) ternyata sudah kompak menjadi pelaku curanmor di puluhan tempat di wilayah Kediri dan Nganjuk.

Dalam puluhan aksi kejahatannya, belasan sepeda motor sudah berhasil mereka gasak. Motor hasil curian itu kini diamankan Satreskrim Polres Kediri Kota sebagai barang bukti.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Teddy Chandra selain menangkap pasutri itu, anggota reserse kriminal juga menangkap penadah AA (33), Laki-laki warga Montong, Tuban.

“Ketiga orang tersangka ini memiliki peran masing-masing saat melakukan aksi pencurian,” ungkap Teddy Chandra dalam konferensi pers di halaman Mapolres Kediri Kota, Senin (13/2/2023).

Teddy mengatakan penangkapan ketiga tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang diterima oleh Satreskrim Polres Kediri Kota.

“Dari beberapa laporan yang masuk modus operasi yang dilakukan para pelaku sama,” ujarnya.

Ia menyatakan, ada 4 laporan polisi yang diterima, mulai 2 Agustus 2022 hingga 23 Januari 2023. Adapun tempat kejadian di Tarokan, Tiron Banyakan, halaman masjid Desa Kraton Mojo dan di halaman SD Kanyoran II Semen.

“Laporan kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga penangkap pelaku,” ujarnya.

Dikat akan Chandra, pasutri muda itu tidak hanya melakukan aksi pencurian di wilayah Hukum Kota Kediri, tetapi juga di Kabupaten Kediri dan Nganjuk. Setidaknya sudah melakukan pencurian di 30 TKP yang 4 di antaranya di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Pelaku telah kita amankan bersama barang bukti 16 unit sepeda motor dan 30 kasus pencurian baik di wilayah Kediri Kota, Kediri Kabupaten dan Nganjuk,” ujarnya.

”Tersangka AA warga Tuban sebagai penadah dari barang hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pasutri tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut Candra menegaskan, ketiga orang tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Kediri Kota untuk dikembangkan kasusnya. Mereka dijerat pasal 363 KUHP. (jok/fin/roh)

Tinggalkan Balasan