Pasutri Jadi Komplotan Perampasan Motor di Jombang

halopantura.com Jombang – Komplotan 5 orang diduga pelaku pencurian disertai kekerasan atau perampasan barang dan sepeda motor di Jombang, Jawa Timur dengan modus mengalihkan perhatian korbannya berhasil diringkus polisi.

Dua dari 5 orang yang ditangkap merupakan pasangan suami istri (pasutri) sekaligus otak kejahatan. Sedangkan tiga orang lainnya masih berusia di bawah umur.

Kelima orang yang ditangkap dan ditetapkan tersangka masing-masing berinisial ADS (20) dan istrinya NF (18). Kemudian ABY (14), FRA (15) dan BM (15). Kesemua tersangka satu kampung asal Kecamatan Kabuh, Jombang.

“Pengungkapan kasus curas ini dari beberapa laporan yang kami terima. Dari lima tersangka, dua di antaranya suami istri, kemudian tiga orang merupakan anak di bawah umur,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha di Mapolres setempat, Senin sore, (18/4/2022).

Ia menjelaskan, terungkapnya kasus Curas berdasarkan penyelidikan dan menganalisa CCTV di lokasi kejadian perkara. Dari analisa itu, kemudian didapati ciri-ciri yang identik dengan beberapa tersangka. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap mereka.

Modus mereka memepet korban kemudian memberhentikan dengan seolah-olah korban mempunyai permasalahan. Seperti korban menyerempet atau mengegas (bleyer) motor yang dikendarai.

“Kemudian (korban) dibawa ke suatu tempat untuk meminta maaf. Itu hanya merupakan pengalihan dari para tersangka kepada korban untuk mengambil barang berharga berupa motor dan sebagainya,” katanya.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka berbagi peran. Pasutri berusia muda tersebut berboncengan mencari mangsa. Setelah dapat, si perempuan turun dari motor lalu mengalihkan perhatian dengan kesalahan.

“Korban ke rumah kosong untuk minta maaf. Di saat itu, kelompok lainnya mengambil barang dan sepeda motor korban,” ujarnya.

Kejahatan dengan modus seperti itu, sudah satu tahun ini dijalankan para tersangka. Sedikitnya ada 6 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jombang. Namun, berdasar pengakuan tersangka, mereka melakukannya di 2022 dan lebih dari 6 TKP.

Dalam aksinya, komplotan lima orang ini melakukan secara bersama-sama. Yang mengotaki adalah tersangka suami istri ini,” jelasnya.

Selama beraksi, lanjut Giadi, mereka juga melengkapi dengan senjata tajam. Namun, sajam itu hanya untuk berjaga-jaga sekaligus menakut-nakuti korbannya. Dari beberapa laporan, korbannya ada yang dipukuli, tetapi tidak sampai dilukai denga sajam.

“Mereka pernah menodongkan senjatanya kepada korban, tapi tidak melukai. Itu terjadi di wilayah Kecamatan Tembelang,” ujarnya.

Hasil kejahatan berupa sepeda motor, disebut Giadi, masih belum ada yang terjual. Rencananya motor itu akan dijual secara beragam bentuk, ada yang dijual utuh ada juga bentuk pecahan (protolan).

Untuk rencana penjualan di Jombang saja,” kata mantan Kasatreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya ini.

Dalam ungkap kasus tersebut, polisi menyita barang bukti di antaranya enam unit sepeda motor, senjata tajam, dan protolan mesin motor.

“Tersangka dijerat pasal 365, pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun,” pungkasnya. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan