Pasutri Palang Gelapkan Uang Perusahaan Sarang Burung Walet Rp 5 M

halopantura.com Tuban – Pasangan suami istri (Pasutri) asal warga Desa Pucangan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, diduga melakukan penggelapan uang sekitar Rp 5 miliar milik PT. Kalimantan Walet Bersaudara (). Perusahaan yang berkedudukan di Kota Surabaya itu mengaku mengalami kerugian dengan kehilangan sarang burung walet dengan jumlah berat 501.823 kilogram.

Pasutri warga Kecamatan Palang itu diketahui berinisial Al (28) dan Es (28) dan terpaksa di glandang di Mapolres Tuban akibat melakukan penggelapan uang perusahaan. Uang hasil penggelapa tersebut digunakan mereka untuk membeli mobil toyota Avanza dan kebutuhan sehari – harinya.

“Hasil pemeriksaan sementara bahwa uang hasil penggelapan itu digunakan untuk kebutuhan sehari – hari dan membeli mobil,” terang Wakapolres Tuban, Kompol Arief Kristanto, Rabu, (9/5/2017).

Kejadian itu bermula sejak tahun 2013 silam, dimana perusahan itu memiliki kantor cabang Tuban, tepatnya berada di Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang. Kantor tersebut digunakan sebagai proses pencucian atau pembersiahan sarang burung walet dengan Al sebagai kepala cabang.

Dalam proses awal produksi pencucian di kantor cabang Tuban berjalan lancar sampai dengan bulan Nopember 2016 kemarin. Setelah itu, proses pencucian sarang burung walet di Tuban mengalami keterlambatan penyetoran kembali barang yang telah di cuci.

Merasa curiga, maka manager operasional perusahaan, Yohanes Agung Setiawan, kemudian melakukan sidak di kantor cabang Tuban. Saat sidak ditemukan 21 invoice pengiriman bahan baku, namun tersangka tidak bisa menunjukan barangnya.

Selanjutnya, manager itu melaporkan kasus tersebut di Polda Jatim dengan tuduhan bahwa pelaku telah melakukan penggelapan berupa sarang burung walet dengan total berat sebesar 501.823 Kg dengan nilai modal uang sekitar Rp 5 miliar. Laporan tersebut kemudian di limpahkan di Polres Tuban.

Wakapolres Tuban (tengah), bersama Kasat Reskrim, AKP Wahyudin Latif dan Humas Polres menunjukan barang bukti. (rohman)

Mendapat laporan itu anggota langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi cabang Tuban. “Setelah dilakukan gelar perkara, kemudian mereka berdua ditetapkan tersangka,” beber Wakapolres Tuban.

Hasil pemeriksan bahwa tersangka mengelapkan barang itu dengan cara menjual sarang burung walet kepada dua orang sejak awal tahun 2015. Pertama dijual kepada Andik Prasetiyo warga Kabupaten Malang sebanyak 4 kali dengan total 8 Kg sarang burung walet.

“Penjualan itu pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 88 juta,” terang Wakapolres Tuban.

Tidak puas dengan itu, Pasutri kembali menjual barang kepada Sukadi warga Kabupaten Malang sebanyak 30 kali dengan total barang sebanyak 170 kg sarang burung walet. Pembayaran jual beli itu dilakukan pelaku dengan transfer lewat rekening di salah satu bank.

“Penjualan sarang burung walet itu tanpa ijin dari perusahaan,” terang Kompol Arief mantan Kasat Reskrim Polres Tuban.

Akibat perbuatan itu tersangka terancam pasal 374 jo 64 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut. Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (mus/roh)

Tinggalkan Balasan