Pasutri Surabaya Bobol Bank Jatim Rp 60 Miliar

halopantura.com Surabaya – Seorang pasangan suami istri (pasutri) berinisial DC dan RK diduga telah membobol Bank Jatim senilai Rp60,2 miliar dengan modus kredit fiktif. Akibat ulahnya itu, keduanya kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

Menurut keterangan Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi, penyidik telah menetapkan pasangan suami-istri itu sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

“Pasangan suami-istri DC dan RK mengelola perusahaan properti PT HKM. Pada tahun 2014 mengajukan pinjaman ke Bank Jatim sebesar Rp77 miliar untuk pembangunan pergudangan sebanyak 31 unit di kawasan Kota Surabaya,” katanya, Senin (13/6/2022).

Ia menjelaskan, Bank Jatim saat itu telah menyetujui pinjaman keduanya dengan mengucurkan dana pinjaman sebesar Rp50 miliar. Namun sejak 2016, pinjaman tersebut dinyatakan sebagai kredit macet.

Kredit proyek yang diajukan kedua tersangka hingga kini tidak pernah ada. Bahkan, dalam penyidikan juga ditemukan tiga orang korban yang telah membayar lunas sebesar total Rp9 miliar untuk membeli tiga unit gudang fiktif itu.

“Berkas perkaranya ditangani terpisah dalam kasus tindak pidana umum penipuan dan penggelapan,” katanya menjelaskan.

Ia mengungkapkan, atas perkara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit dan menyatakan terdapat kerugian negara sebesar Rp60,2 miliar.

Modus yang dipakai tersangka, disebut dia bahwa sejak awal DC dan RK telah berniat membobol Bank milik pemerintah daerah itu, yaitu dengan menyertakan dokumen-dokumen palsu, serta menggelembungkan anggaran mencapai Rp77 miliar, saat proses pengajuan pinjaman.

“Tersangka menyertakan dokumen palsu, serta menggelembungkan anggaran,” kata I Ketut Kasna Dedi.

Ia menambahkan, berkas perkara yang menjerat pasutri tersebut sudah dinyatakan lengkap dan telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang buktinya.

“Perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga pada hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Kajari Tanjung Perak menandaskan. (yon/fin/roh)

Tinggalkan Balasan