Patah Hati, Kusmawadi Nekat Konsumsi Sabu
halopantura.com Jombang – Patah hati diputus pacar, Kusmawadi Ahmad (41), warga Desa Ploso, Kecamatan Ploso, Jombang, melampiaskannya dengan mengkonsumsi narkoba sabu-sabu. Alhasil, dia pun terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kusmawadi digerebek anggota Polsek Ploso Polres Jombang saat menikmati serbuk haram di rumahnya. Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 4 buah plastik klip berisi sisa sabu,
Selain itu diamankan seperangkat alat isap atau bong, 3 buah skrop sedotan, 2 buah korek api sebagai kompor, 5 korek api, dan 5 buah pipet kaca serta ponsel.
Kapolsek Ploso, Kompol Sutikno, mengatakan, penangkapan tersangka ini bermula dari informasi masyarakat yang menyampaikan kalau tersangka ini kerap nyabu (mengkonsumsi sabu) di rumahnya. Menerima informasi itu, polisipun melakukan penyelidikan dan mengintai gerak-gerik tersangka.
“Hampir sekitar dua Mingguan kita lakukan pengintaian. Setelah didapati tersangka berada di rumah, anggota Unit Reskrim langsung menggerebeknya,” kata Kapolsek ditemui sejumlah wartawan di Mapolsek Ploso, Kamis (14/11/2019).
Sontak, keadatangan polisi membuat tersangka kaget. Saat itu, Kusmawadi baru saja menghisap sabu-sabu. Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan bungkus plastik sisa sabu-sabu. Kusmawadi langsung dibawa ke Mapolsek Ploso untuk diperiksa.
Pria yang sehari-hari bekersa sebagai Makelar ini positif mengonsumsi serbuk kristal. Hal itu dibuktikan dengan tes urin yang dilakukan pihak kepolisian terhadap tersangka.
“Tersangka mengaku stres dan frustasi karena putus cinta dengan pacarnya, dan menghibur diri dengan mengonsumsi sabu-sabu,” kata Kapolsek.
Menurut Kompol Sutikno, tersangka sudah lama menjadi budak sabu-sabu. Awalnya, ia putus cinta dengan pacarnya lalu melampiaskan dengan dengan cara mengkonsumsi Narkotika jenis sabu. Dari situ, tersangka kemudian kecanduan dan selalu mengkonsumsi barang haram tersebut.
“Barangnya diambil dari seseorang di Jombang dengan sistim ranjau,” kata Sutikno didampingi AKP Moch Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang.
Atas perbuatannya, bujang lapuk tersebut dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (fin/roh)