PBNU Sampaikan Pernyataan Sikap Pasca Putusan Gugatan di Pengadilan Jombang
halopantura.com Jombang – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyampaikan pernyataan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jombang yakni gugatan APQANU tidak dapat diterima.
“Dalam putusan Pengadilan tidak ada yang dirugikan,” kata wakil sekretaris jenderal (Wasekjen) PBNU, Nur Hidayat dalam konferensi pers di kantor Laziznu Jombang, Jumat (10/11/2023).
Nur Hidayat kemudian membacakan pernyataan resmi PBNU ditandatangani Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf dan Sekretaris Jenderal Drs. H. Saifullah Yusuf tertanggal 9 November 2023.
Pernyataan tersebut menanggapi terbitnya putusan Pengadilan Negeri Jombang pada tanggal 8 November 2023 atas Gugatan Perdata Nomor: 53/Pdt.G/2023 PN Jbg yang diajukan Abdussalam (atau Abdussalam Shohib), Salmanuddin Yazid dan Sugiarto.
“Dengan ini PBNU merasa perlu untuk menyampaikan beberapa hal,” kata Nur Hidayat.
Pertama, menyambut baik dan menghormati amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang yang dalam pokok perkara menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) dan menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp304.000.
Kedua, menghormati pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang yang menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sengketa sebagaimana yang diajukan oleh Para Penggugat seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal Perkumpulan atau Jamiyah Nahdatul Ulama terlebih dahulu.
Berikutnya ketiga, menegaskan bahwa sejak awal polemik keabsahan proses pemilihan Ketua PCNU Jombang pada tanggal 5 Juni 2022 yang dianulir oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) sampai dengan diajukannya Gugatan Perdata Nomor: 53/Pdt.G/2023 PN Jbg, Para Penggugat tidak pernah menempuh mekanisme internal yang berlaku di dalam Perkumpulan atau Jamiyah NU.
“Menegaskan bahwa keputusan yang diambil oleh PBNU sepenuhnya merujuk kepada norma dan ketentuan yang berlaku di dalam Perkumpulan atau Jam’iyah NU, dengan tetap menjunjung tinggi ruh dan karakter NU sebagai organisasi keagamaan dan sosial kemasyarakatan (Jam’iyah Diniyah Ijtima’iyah) yang menempatkan para ulama sebagai pemegang otoritas tertinggi,” ujarnya.
PBNU mengajak para pihak untuk mematuhi dan menjalankan putusan Majelis Hakim PN Jombang serta patuh dan taat kembali ke Jalan NU. Sebagaimana diikrarkan oleh setiap kader dan pengurus dalam baiat kaderisasi maupun baiat kepengurusan NU.
Sekaligus menjunjung tinggi semangat persaudaraan (al-ukhuwwah) dan persatuan (al-ittihâd) sebagaimana diserukan oleh Hadratussekh KH. M. Hasyim Asy’ari di dalam Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama dan mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi sebagaimana digariskan dalam Khittah Nahdlatul Ulama.
Hadir dalam acara rilis, Rois Surya PBNU Hasan Hasibuan, Khatib Surya PBNU Abdul Latif Malik Lembaga bantuan Hukum PBNU Arifuddin, Ahmad Makmun Fikri, Wasekjend PBNU Nur Hidayat bertempat di kantor PBNU perwakilan Jombang.
Diketahui, KH Abdussalam atau Gus Salam dkk tergabung dalam APQANU menggugat PBNU dan PCNU Jombang. Tergugat I adalah PBNU, sedangkan tergugat II PCNU Jombang 2023-2024.
APQANU meminta agar PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024. Serta mengesahkan dan melantik hasil konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022. APQANU juga menggugat PBNU dengan kerugian material sebesar Rp1,5 miliar atau tepatnya Rp1.540.001.926.
Kemudian, pada Rabu (8/11/2023) Majelis Hakim PN Jombang yang mengadili perkara guatan perdata nomor register 53/Pdt.G/2023/PN Jbg itu mengeluarkan putusan secara e-court.
PN Jombang mengadili dalam provisi “Menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh para penggugat,”. Sedangkan dalam Eksepsi “menyatakan eksepsi para tergugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard)”.
Baca juga : Polisi Ringkus Spesialis Pelaku Curanmor saat Jualan Sate
Baca juga : Melawan Resiko, Konser Denny Caknan Tetap Digelar di Alun-alun Tuban
Sementara itu, dalam pokok perkara “Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima” dan “Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan sejumlah Rp304.000.
Putusan sidang perdata tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Bagus Sumanjaya, beserta Hakim Anggota Denndy Firdiansyah dan Sudirman. (fin/roh)