Pegawai Negeri Sipil Harus Netral Saat Pilkada Bojonegoro
halopantura.com Bojonegoro – Suhu politik yang semakin memanas jelang Pemilihan Kepala Daerah yang akan berlangsung pada Tahun 2018 mendatang sudah mulai dirasakan. Guna menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Gubernur Jawa Timur mengeluarkan edaran tentang netralitas pegawai aparatur sipil negara masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Bojonegoro, Heru Sugiharto, Jum’at (8/12/2017) siang tadi.
Menurut Kabag Humas, hal itu sesuai surat Gubernur Jawa Timur Nomor : 131/21726/011.2/2017 tanggal 15 November 2017 perihal netralitas pegawai negeri sipil, masa kampanye pemilihan Kepala Daerah. Himbauan ini berlaku untuk seluruh pegawai di lingkungan pemerintah.
Himbauan ini sejalan dengan pasal 9 ayat 2 Undang Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Ketentuan tersebut merupakan perwujudan kebijakan dan manajamen ASN yang menganut asas netralitas yakni untuk menciptakan PNS yang profesional dan berkinerja. Sehingga dapat memberikan pelayanan secara adil dan netral serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
Kabag Humas melanjutkan, bahwa sesuai pasal 70 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, Anggota kepolisian negara maupun anggota TNI. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat desa atau sebutan lain.
” Ketentuan tersebut dimaksud agar PNS tidak melakukan tindakan yang menguntungkan dan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pilkada,” Ujarnya.
Hal lain adalah sesuai ketentuan pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS menyebutkan bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Adapun sanksi yang dikenakan bagi PNS yang melanggar ketentuan pasal 4 angka 5 adalah sebagai berikut.
Hukuman disiplin sedang bagi PNS yang memberikan dukungan kepada Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. Meliputi pertumuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
Adapun hukuman disiplin berat PNS yang membuat keputusan dan/atau memberikan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dan memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye dan/atau membuat keputusan dan/atau tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kampanye. (dian/roh)