Pelajar Pencuri Velg Ban Mobil di Tuban Divonis Bebas, Ini Penjelasan Hakim
halopantura.com Tuban – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban memvonis terdakwa kasus pencurian velg dan ban mobil dengan hukuman tidak ditahan alias bebas berupa pengembalian anak kepada orang tuanya. Pasalnya, terdakwa berinisial SJKA (16) merupakan pelajar asal Tuban.
“Putusan dibacakan Senin, (11/4/2022), dengan putusan kembali ke orang tua,” ungkap Humas PN Tuban, Uzan Purwadi, Selasa (19/4/2022).
Majelis hakim menilai alasan putusan itu dikarenakan terdakwa masih dibawah umur atau sekolah. Kemudian, orang tuanya juga mengaku masih sanggup mendidik anaknya serta perbuatan terdakwa tidak termasuk kejahatan yang serius.
“Alasan anak masih sekolah dan orang tua masih sanggup mendidik anak dan perkara tersebut menurut hakim bukan kejahatan yang berat,” tegas Humas PN Tuban.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu berbeda dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Dimana, saat itu Jaksa menuntut untuk terdakwa dimasukkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar selama 7 bulan.
“Tuntutan (Jaksa, red) masuk di LPKA Blitar selama 7 bulan,” terang Humas PN Tuban.
Pemberitahuan sebelumnya, pelaku nekat melakukan aksinya itu karena untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari. Ia sukses menggasak vleg dan ban mobil di empat TKP berbeda sejak awal tahun baru 2022.
Empat lokasi itu diantaranya beraksi sebanyak 2 kali di Kecamatan Merakurak, dan 2 kejadian di Kota Tuban.
Kemudian pelaku menjual hasil kejahatannya ke wilayah Bojonegoro serta Surabaya. Empat vleg beserta ban mobil di jual dengan harga Rp 4,5 juta.
Selama beraksi, pelaku diketahui memiliki skill lebih dalam membongkar ban mobil. Pasalnya, hanya membutuhkan waktu dua menit untuk membongkar satu ban mobil.
Lalu untuk menahan beban mobil, ban dan velg yang dicuri diganti dengan batu. Tak lama berselang, pelajar tersebut berhasil diamankan tim Macan Ronggolawe Satreskrim Polres Tuban, Rabu (9/3/2022).
Selain pelaku, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Diantaranya, 8 batu kumbung, 20 baut, dongkrak hidrolik, satu sepeda motor, dua mobil, 4 ban beserta vleg, dan 4 ban mobil hasil curian. (rohman)