Pelaku Curanmor di Halaman Mushala Dibekuk Polisi Jombang
halopantura.com Jombanb – Resmob Unit 1 dan 3, Satreskrim Polres Jombang berhasil membekuk pelaku Curanmor (Pencurian kendaraan motor) yang diparkir di halaman Mushala Baiturohman, Desa Ketanon, Kecamatan Diwek, Jombang.
Pelaku adalah Agus Purwanto (30) asal Desa Kasreman, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Atas perbuatannya, Agus kini meringkuk di sel tahanan Polres Jombang.
“Tersangka ditangkap di rumahnya Dusun/Desa Kasreman, Kecamatan Kandangan pada Sabtu (16/2/2019) jam 02.00 WIB,” ujar AKP Azi Pratas Guspitu, Kasat Reskrim Polres Jombang, Senin (18/2/2019).
Ia menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada akhir November 2018 lalu. Pelaku mengambil sepeda motor honda vario warna putih hitam Nopol S 2024 YO milik Moch Yusuf (45) warga setempat yang sedang diparkir di halaman Mushala Baiturohman.
Saat itu, pemilik masuk kedalam Mushala dan meninggalkan sepeda motornya dengan kunci/kontak masih dalam keadaan tertancap.
Pelaku yang mengetahui itu, masuk ke halaman mushala dan membawa kabur sepeda motor tersebut. 1 unit Hand Phone (HP) merk vivo warna hitam, 1 unit HP nokia warna hitam dan uang tunai Rp 5.700.000 yang tersimpan di bagasi sepeda motor korban juga raib dibawa kabur.
Selain membekuk pelaku, kata Kasat Reskrim, polisi juga mengamankan barang bukti 1unit spd motor honda Vario warna hitam Nopol S 2024 YO dan 1unit Hand Phone (HP) merk Vivo Y53.
“Tersangka telah kita tahan dan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (fin/roh)