Pelaku Diamankan, Polisi Sita 83 Ribu Butir Pil Dobel L
halopantura.com Kediri – Kepolisian Resor Kediri berhasil menggagalkan rencana transaksi Narkoba jenis Okerbaya (obat keras berbahaya) jenis pil dobel di wilayah hukum setempat. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan 83 ribu butir pil dobel L.
Barang haram haram itu didapat dari seorang pelaku yang bernama Sunaryo (23) warga Desa Blimbing, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
“Pelaku telah diamankan beserta barang buktinya,” ungkap Kasubbag Humas Polres Kediri Iptu Purnomo, Sabtu, (16/11/2019).
Ia mengungkapkan pelaku ditangkap saat melakukan transaksi di daerah Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima tim Buser.
“Pelaku diamankan di pinggir jalan raya Desa Brenggolo, Kecamatan Plosoklaten, Kediri,” ungkap Iptu Purnomo.
Sunaryo saat itu diduga hendak melakukan transaksi dengan calon pembelinya. Petugas yang telah mencium adanya peredaran Narkoba, langsung melakukan penyergapan saat mengetahui pelaku berhenti di persimpangan Desa Brenggolo.
“Saat digeledah, pelaku membawa barang bukti 1.000 butir pil dobel L,” ujarnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengintrogasi pelaku. Dihadapan penyidik, Sunaryo mengaku jika masih menyimpan puluhan ribu butir pil perusak otak di rumahnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan 82 butir pil dobel l.
“Total barang bukti 83 ribu butir pil dobel siap edar, ” jelas Kasubbag Humas.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kediri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini petugas masih melakukan introgasi kepada Sunaryo untuk mengetahui asal barang terlarang tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Anggota Satresnarkoba Polres Kediri masih mengembangkan kasus ini. Diduga masih ada jaringan lainnya,” pungkasnya. (jok/fin/roh)