Pelaku Gendam di Klinik Tuban Seorang Kades
halopantura.com Tuban – Polisi berhasil menangkap pelaku gendam setelah beraksi di klinik skincare di Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Aksi kejahatannya tersebut sempat viral di media sosial karena terekam kamera CCTV di lokasi kejadian.
Pelaku yang telah diamankan itu bernama Anton Arif (48), seorang Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Saat ini, pelaku penipuan dengan menggunakan ilmu hipnotis itu telah di tahan di sel Mapolres Tuban.
“Pelaku kita tahan. Pelaku ini merupakan kades aktif di salah satu desa yang ada di Kabupaten Pasuruan,” ungkap AKBP Suryono Kapolres Tuban, dalam jumpa pers di mapolres setempat, Selasa (30/5/2023).
Kasus tersebut bermula ketika pelaku seorang diri mengendarai sepeda motor bernopol S 5383 ABP dari Pasuruan menuju Tuban untuk mencari targetnya.
Setelah dapat target, pak kades dengan mengenakan peci hitam berpura-pura mengenal owner dan meyakinkan kasir klinik skincare di Desa Glodog, Kecamatan Palang, Tuban.
Tak lama berselang, kasir klinik skincare itu merasa tidak sadarkan diri hingga menyerahkan sejumlah uang Rp 4,3 juta kepada pelaku. Lalu, sang kades tersebut pergi dengan membawa uang hasil kejahatannya.
“Hasil penelusuran dari rekaman CCTV yang kita dapat identitas, dan kita berhasil mengamankan tersangka,” tambah Kapolres Tuban.
Menurutnya, pelaku ini diamankan ketika berada di Masjid yang ada di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan pada Senin malam (29/5/2023). Dimana, saat diamankan pelaku diduga juga akan melakukan aksi kejahatannya.
“Pengakuan pelaku sementara baru menjalankan aksinya selama satu bulan dan dilakukannya sendiri,” jelas Kapolres Tuban.
Baca juga : Wanita Asal Tuban Ditahan, Penipuan Berkedok Investasi Parsel Perbankan Terbongkar
Baca juga : Mutasi Jabatan, Bupati Tuban Sebut Sebagai Percepatan Program Kerja
Kendati demikian, anggota Satreskrim Polres Tuban masih mengembangkan kasus tersebut. Kemudian, untuk di Tuban sendiri pengakuan tersangka baru melakukan di dua tempat dengan kerugian total sebesar Rp. 4.800.000.
“Kita akan lakukan pengembangan terkait dengan TKP lainnya,” tambah Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana.
Lebih lanjut, akibat perbuatannya itu pak kades dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara. (rohman)
[…] Baca juga : Pelaku Gendam di Klinik Tuban Seorang Kades […]