Pelaku Jambret Kalung Babak Belur Dihajar Massa
halopantura.com Jombang – Sugiarto (36) warga Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, babak belur dihajar massa setelah tertangkap basah melakukan aksi jambret kalung di Jalan Raya Kasemen, tepatnya di Dusun Kasemen, Desa Wangkalkepuh, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Selasa (10/12/2019).
Korban penjambretan adalah emak-emak bernama Mesra Uli Siahaan (33), warga Dusun Kalangan, Desa Kalang Semanding, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
Beruntung, saat kejadian, petugas kepolisian yang sedang patroli langsung mencegah aksi massa dan pelaku segera diamankan dan dibawa ke Mapolsek Gudo, guna proses hukum lebih lanjut.
Saat itu, korban hendak berangkat ke pasar Gudo, dengan menaiki sepeda motor honda vario Nopol S 6190 ZY. Setelah sampai di Jalan raya Kasemen, tiba-tiba disamping kanan ada motor yang tidak dikenal lalu mengambil paksa kalung yang sedang dipakai korban dengan menggunakan tangan kiri.
Korban pun kaget, dan segera mengejar pelaku sembari berteriak jambret. Warga yang mengetahui itu, kemudian membantu korban dan menangkap pelaku. Disaat bersamaan, petugas Polsek Gudo sedang patroli dan langsung mengamankan pelaku.
“Dengar ibu ini berteriak jambret, langsung membantu menangkap pelakunya,” kata Sujono, warga setempat.
Kapolsek Gudo Polres Jombang, AKP Mohammad Agus mmebenarkan adanya penangkapan jambret tersebut. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di kantor polisi.
“Modusnya, pelaku mencuri atau menjabret kalung emas dengan cara naik motor disebelah kanan korban diduga dengan menggunakan tangan sebelah kiri lalu mengambil kalung yang dipakai Korban,” terang Kapolsek.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian satu buah kalung emas kurang lebih Rp 6.162.000. Dari peristiwa itu, polisi mengamankan satu buah Kalung emas dan satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna hitam Nopol AG 5278 FO yang digunakan sebagai sarana menjambret.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KHUP. Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (fin/roh)