Pelaku Mengakui, Polres Tuban Masih Belum Bisa Simpulkan Kasus Santriwati Dihamili Anak Kiai
halopantura.com Tuban – Proses penyelidikan kasus santriwati berinisial M (14), jadi korban pencabulan hingga melahirkan yang diduga dilakukan AH (21), seorang anak kiai di wilayah Kecamatan Plumpang, Tuban telah berjalan satu minggu lebih.
Pihak kepolisian sampai saat ini belum bisa menyimpulkan hasil dari penyelidikan kasus tersebut meskipun anak kiai itu telah mengakui perbuatannya. Yakni dengan bersedia nikah siri dengan korban yang masih berstatus pelajar SMP.
“Belum bisa menyimpulkan karena masih proses dan koordinasi dengan instansi terkait,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta, Sabtu (30/7/2022).
Meskipun begitu, tim telah mendatangi lokasi kejadian untuk mengumpulkan sejumlah bukti-bukti dalam perkara tersebut. Termasuk, 7 orang diantaranya diduga pelaku sudah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Sementara 7 saksi yang sudah diperiksa, termasuk pelaku. Korban belum diperiksa karena pasca melahirkan,” jelas AKP Gananta panggilan akrabnya.
Ia pun menjelaskan mereka berdua ini telah menjalin asmara satu tahun lebih. Hingga akhirnya hubungan mereka kebablasan yang mengakibatkan korban hamil dan melahirkan anak di luar nikah.
“Hubungan mereka tidak ada unsur pemaksaan, bujuk rayu tetapi suka sama suka,” jelas mantan Kanit Regident Satlantas Polres Tuban itu.
PN Sebut Tak Mengenal Istilah Suka Sama Suka
Sementara itu, Arief Boediono Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tuban membeberkan terkait Undangan-Undang tentang perlindungan anak itu tidak mengenal istilah suka sama suka untuk persetubuhan dan pencabutan anak di bawah umur. Sebab, posisi anak tetap sebagai korban meskipun didasari suka sama suka.
“Merangsang korban itu sudah dikategorikan salah satu bagian dari tipu daya pelaku,” tambah Ketua PN Tuban.
Arief panggilan akrab orang nomor satu di PN Tuban itu kembali menegaskan kejahatan terhadap anak dan perempuan adalah kejahatan luar biasa. Sehingga diperlukan cara luar biasa untuk mengungkapnya.
“Tindakan kekerasan pada anak bukan delik aduan, tetapi delik umum. Ada atau tidaknya pengaduan, polisi berharap melakukan penyelidikan,” ungkap Hakim PN Tuban itu.
Pemberitaan sebelumnya, seorang santriwati berinisial M (14) jadi korban pencabulan yang diduga dilakukan AH (21), seorang anak kiai desa di wilayah Kecamatan Plumpang, Tuban.
Aksi pencabulan diduga dilakukan pada saat korban bermalam dan tidur di pondok pesantren. Hingga akhirnya, korban hamil dan harus melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki dengan berat 2,90 Kilogram di puskesmas, Selasa (19/7/2022).
Setelah menjadi perhatian publik, sang anak kiai bersedia menikahi korban secara siri pasca melahirkan, Sabtu (23/7/2022).
Baca juga : Pasca Melahirkan, Santriwati Korban Pencabulan di Tuban Akhirnya Dinikahi Siri Anak Kiai
Baca juga : Pengurukan Lahan Gaduh, DPRD Tuban Jadwalkan Ulang Pemanggilan PT SAG
Baca juga : Terima Penghargaan KLA, Polres Tuban Catat Tren Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Meningkat
Pihak kepolisian menjelaskan alasannya nikah siri dilakukan diawal karena permohonan dispensasi nikah anak di bawah umur masih proses di Pengadilan Agama Tuban.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengungkapkan kedua pihak keluarga telah membuat surat pernyataan tidak menuntut hukum karena minta diselesaikan secara kekeluargaan. (rohman)