Pelaku Pedofilia di Tuban Pernah Dua Kali Terjerat Kasus Pencurian

halopantura.com Tuban – Pelaku pedofilia Muksin (39) berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Tuban. Predator seks itu kerap mengincar anak laki-laki yang masih sekolah untuk dijadikan budak nafsunya.

Dalam melampiaskan nafsunya, dia tega menyodomi enam korban yang masih berusia dibawah umur di beberapa lokasi yang berbeda. Kali ini, pria asal Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, Jatim itu telah ditahan di Mapolres Tuban.

Setelah diperiksa, ternyata pelaku pernah terlibat kasus pencurian baju sebanyak dua kali di Swalayan Surabaya.

“Pelaku pernah dihukum atau terlibat pidana lain sebanyak dua kali dalam perkara pencurian baju di Swalayan Surabaya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Yoan Septi Hendri, Jumat, (27/3/2020).

Ia menjelaskan, kasus pertama pada tahun 2008 dan pelaku menjalani hukuman pidana selama lima bulan penjara di Lapas Medaeng Surabaya. Setelah bebas pelaku kembali melakukan kasus serupa di tahun 2014 silam.

“Perbuatan kedua, pelaku divonis bersalah dengan hukuman tujuh bulan penjara di tahan di lapas Medaeng Surabaya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban.

Modus pelaku dalam menjalankan aksinya memberikan iming-iming kepada korban dengan diberikan sarung, jaket, tas, dan baju.

Setelah korban tertarik, kemudian pelaku mengajak ditempat sepi hingga kamar tempat tinggalnya untuk disodomi. Aksinya itu telah dilakukan pelaku sejak awal bulan Januari 2020.

“Modus pelaku yakni memberikan sarung, jaket, tas dan baju terhadap korban,” terang AKBP Ruruh Wicaksono Kapolres Tuban.

Pelaku telah menyodomi enam korban dilakukan sebanyak delapan kali di beberapa lokasi yang berbeda. Diantaranya, tiga kali di tempat ibadah Kota Tuban.

Kemudian empat kali dilakukan didalam kamar kos yang digunakan sebagai tempat tinggalnya di Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Kota Tuban. Terakhir, pelaku melakukan pencabulan terhadap diatas truk bermuatan mobil yang diparkir di jalan Pantura Tuban.

“Salah satu tempat kejadian dilakukan disekitar tempat ibadah, dan dilakukan pada malam hari,” ungkap AKBP Ruruh.

Sebatas diketahui, kasus itu terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Hingga akhirnya pelaku diamankan di kamar kos di Kelurahan Kutorejo, Tuban, pada 13 Maret 2020.

Pelaku melakukan aksinya karena juga pernah menjadi korban kekerasan seksual (sodomi, red) ketika masih berusia 13 tahun.

Trauma dengan hal itu, kemudian membawa dirinya menjadi predator seks anak laki-laki sebagai sarana pemuas nafsu untuk dicabuli dan disodomi. (rohman)

Tinggalkan Balasan